e-berita.com, Bolmong – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi dan Doni Lumenta menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Prof. DR. R. D. Kandow, Manado, Sulut, Jumat (30/08/2024)
Seperti diketahui sesudah mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Bolmong pada Rabu 28 Agustus 2024, dokumen pendaftaran keduanya dinyatakan memenuhi syarat sehingga KPU berikan jadwal pemeriksaan kesehatan selama tiga hari mulai Jumat 30 Agustus sampai Minggu 01 September 2024.
Disela-sela agenda pemeriksaan kesehatan, Paslon Yusra-Doni kepada media ini mengatakan, memohon doa dan dukungan masyarakat Bolmong agar seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan sampai penetapan calon nomor urut nanti dapat berjalan lancar dan sukses.
“Semoga seluruh proses tahapan KPU saya dan pak Doni selalu diberikan kemudahan sampai penetapan nomor urut calon nanti. Mohon doa dan dukungannya,” ujarnya, Jumat, 30 Agustus 2024.
Sebagaimana diketahui, tahapan pemeriksaan kesehatan sendiri mengacu pada Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Berdasarkan aturan dalam Keputusan KPU tersebut dijelaskan bahwa pemerikaan kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan calon kepala daerah serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
Selain pemeriksaan kesehatan dan rohani, tim pemeriksa kesehatan melakukan pemeriksaan penyalahgunaan narkotika.
Penilaian kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan objektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran ilmu kedokteran berbasis bukti.
Secara garis besar pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesis dan analisa riwayat kesehatan, kesehatan jiwa (rohani), kesehatan fisik (jasmani), serta pemeriksaan penunjang wajib dan pemeriksaan penunjang lainnya, juga pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.
Sebelumnya, Direktur Utama RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado, Dr.dr Ivonne Elisabeth Rotty,M.Kes, menyampaikan tata tertib pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah se-Sulawesi Utara pada pilkada tahun 2024, Kamis (29/08) di auditorium kantor pusat RS Kandou.
“Pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu syarat wajib bagi calon kepala daerah, untuk memastikan bahwa mereka memiliki kondisi fisik dan mental yang prima untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” jelas Dirut Ivonne Rotty, dikutip dari laman resmi RSUP Kandou, 30 Agustus 2024.
Ia menjelaskan bahwa tata tertib pemeriksaan kesehatan ini telah disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan calon kepala daerah.
“Pentingnya bagi calon kepala daerah untuk mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam tata tertib pemeriksaan kesehatan, kami berharap semua calon kepala daerah dapat mengikuti proses pemeriksaan kesehatan ini dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” tutup dr. Ivonne Rotty.(*/rdk)