e-berita.com, Bolmut – Empat Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yakni Fraksi PDIP, (PKS, PAN, Hanura, PDIP) PPP, Golkar (Gerindra, Nasdem dan Golkar) serta Fraksi Kebangkitan dan Persatuan (PKB, Perindo) sepakat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan 4 Fraksi dalam pandangan akhir fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolmut dalam Rangka Penetapan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Bolmut, Senin (29/7/2024).
Ketua DPRD Bolmut, Franky Chendra menyampaikan pelaksanaan agenda Rapat Paripurna ini telah diputuskan dan ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bolmut.
“Selain itu, Rapat Paripurna juga telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam tatib DPRD Bolmut dimana yang hadir pada Rapat ini berjumlah 18 Anggota,”ucap Frangky.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Bolmut yang telah hadir dalam agenda ini.
“Selain itu juga ucapan terima disampaikan kepada jajaran Pemkab Bolmut yang telah menghadiri agenda ini,”pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota serta Fraksi di DPRD Bolmut yang telah memberikan perhatian begitu besar, meluangkan waktu secara tulus dan ikhlas terhadap penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bolmut Tahun Anggaran 2023 sehingga dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Semoga semangat kebersamaan dan sinergitas untuk membangun dan memajukan Kabupaten Bolmut tetap terjaga dan berkobar,”pungkasnya.(RHB)