e-berita.com, Bolmut – Ismail Padulahu, orang tua korban penganiayaan dibawah umur bersama kuasa hukum Julianti Musa SH, mengadukan salah satu ASN yakni IK alias Unan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolmut atas dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Tombolango, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolmut, Rabu (17/7/2024).
Selain itu, kuasa hukum korban juga melaporkan terduga pelaku ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kami berharap secepatnya instansi penegak hukum maupun instansi berwenang dalam penegakan disiplin ASN dapat memproses langkah hukum yang kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kaban BKPSDM Bolmut Khristanto Nani SSTP ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait aduan terhadap IK alias Unan yang telah diterima akan diproses setelah ada keputusan hukum tetap dari Polres Bolmut.
“Aduan ini jadi salah satu bukti tambahan kami untuk proses penindakan. Nanti setelah sudah ada keputusan hukum inkracht dari polres, baru BKPP akan mengambil tindakan disiplin ASN,” tegas Nani.
Dilain pihak, Kapolres Bolmut melalui Kanit PPA Polres Bolmut Ipda Lababu mengatakan, kasus tersebut tengah bergulir dan sedang ditangani atau dalam tahap penyelidikan oleh Polres Bolmut.
“Saat ini kita sudah naikan ke tingkat Sidik. Sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP,” ucap Lababu.(RHB)