e-berita.com, Bolsel – Para oknum-oknum pemodal dan pemilik tambang ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) hulu Tobayagan, diminta bertangung jawab atas musibah banjir yang kini melanda Desa Tobayagan Induk dan Selatan.
Pasalnya, dari aktivitas ilegal pertambangan tersebut yang diduga milik pengusaha Hany Budiman, Rukli Makalalag dan Kunu Makalalag turut menyumbang bencana banjir bercampir material lumpur di Desa Tobayagan bersatu setiap musim penghujan datang.
Atas dampak yang dihasilkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut warga pun meminta peetangung jawaban dari pihak perusahaan ilegal tersebut.
“Banjir di setiap musim penghujan ini ada karena ulah para oknum pelaku tambang ilegal di Hulu Tobayagan, maka kami minta mereka bertangung jawab atas apa yang mereka lakukan dan telah menjadikan masyarakat sebagai korban,” ujar Umar Paputungan warga Desa Tobayagan Selatan.
Ia mengatakan, jika kebanyakan orang mengatakan hujan adalah sebuah berkah untuk mahluk di bumi, maka untuk warga Desa Tobayagan justru kebalikannya.
“Kalau sudah musim hujan maka kami warga di desa Tobayagan akan merasa cemas, was-was karena banjir bercampur lumpur dapat sewaktu-waktu menerjang, dan itu sudah sering kami alami,” ungkap Umar.
Ia meminta, ketegasan pihak-pihak terkait untuk segera menutup segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang ada di hulu Tobayagan. Karena kini dampaknya sudah dirasakan masyarakat.
“Banjir ini adalah dampak nyata dari aktivitas PETI di hulu Tobayagan. Sehingga itu kami masyarakat meminta pihak-pihak terkait segera bertidak tegas menutup aktivitas PETI yang dilakukan oknum-oknum tidak bertangung jawab tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Bolsel, Arifin Olii bersama Wakil Ketua, Salman Mokoagow, beserta dua anggota DPRD lainnya telah melakukan peninjauan di tiga titik lokasi PETI yang ada di kawasan HPT hulu Tobayagan, pada Senin, 12 Juni 2023 lalu.
Dari laporan masyarakat dan hasil peninjauan langsung DPRD dilapangan, didapati telah adanya aktivitas eksploitasi hutan dan penambangan tanpa izin di wilayah setempat.
Tidak hanya kerusakan hutan, namun dalam proses produksi dan pengelolaan tambang pun diduga kuat tidak dilakukan sesuai ketentuan, sehingga dapat menimbulkan ancaman pencemaran lingkungan dari zat kimia Sianida.
Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii pun mengatakan jika hasil temuan pihaknya dilapangan akan dijadikan sebuah rekomendasi yang diteruskan ke pihak eksekutif dalam hal ini beberapa instansi teknis terkait.
“Salah satu poin dalam rekomendasi kami (DPRD) yaitu menghentikan dengan segera aktivitas PETI di tiga titik yang ada di Hulu Tobayagan,” ujar Arifin Olii. (rdk)