E-BERITA.COM, BOLSEL – Dalam kegiatan uji publik yang di gelar KPUD Bolsel tentang rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bolsel dalam Pemilu tahun 2024, adanya usulan dari sejumlah peserta terkait penambahan jumlah Dapil dari sebelumnya 3 menjadi 5.
Hal itu disampaikan oleh beberapa perwakilan dari sejumlah Ormas yang hadir dalam kegiatan uji publik bertempat di Aula BPD Kantor Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu (07/12/2022)
Usulan itu seperti disampaikan oleh Abidin Patilima dari perwakilan KAHMI Bolsel, menurutnya jika melihat data dari rancangan 1 dimana Kecamatan Helumo masuk di Dapil 1 dengan jumlah pemilih 7.049 dan Kecamatan Tomini yang ada di Dapil 3 dengan jumlah pemilih 6.233, ada baiknya jika dijadikan 1 Dapil saja.
“Jika melihat beberapa syarat penetuan Dapil sebagaimana disampaikan dalam meteri, maka kedua wilayah ini telah terpenuhi, seperti soal integralitas wilayah karena Helomo dan Tomini saling berdekatan,” kata Abidin.
Menurutnya lagi, jika kedua wilayah ini jadi satu Dapil, kesetaraan nilai suara pun akan setara dengan Kecamatan atau Dapil dengan jumlah pemilih yang besar.
” Dari sisi ketersediaan kursi jika kedua wilayah ini jadi 1 dapil maka akan lebih kompetitif, bisa ada 4 kursi, jika kita lihat dari rancangan 3 yang ditampilkan,” ungkapnya.
Hal yang sama juga dikatakan Indrajaya Mokoagow selaku Ketua BKPRMI Bolsel, menurutnya untuk Dapil 2, Pinolosian bersatu tampaknya bisa untuk dibagi menjadi 2 dapil, yakni Pinolosian Tengah dan Pinolosian Timur, dengan asumsi dan alasan yang sama seperti disampaikan Abidin Patilima.
“Sehingga untuk jumlah Dapil bisa jadi 5 yang masing-masing Bolaang Uki, Pinolosian, Pinolosian Tengah dan Timur, Helumo dan Tomini serta Posigadan.” Kata Indrajaya.
Selain itu, Indrajaya mengoreksi terkait peta persebarab daerah pemilihan yang disajikan KPUD Bolsel yang menurutnya tidak sesuai dengan yang dimiliki daerah.
Sorotan itu ada pada batas wilayah Kecamatan Bolaang Uki dan Helumo, dimana dalam arsiran terdapat wilayah Kecamatan Bolaang Uki yang masuk dalam wilayah Kecamatan Helumo.
“Peta yang dimiliki daerah tidak demikian, sehingga hal ini perlu dikoreksi. Jika KPU menginginkan peta yang sesuai dengan data hari ini maka bisa menyurat ke Pemda,” ujar Indrajaya.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua KPUD Bolsel, Eskolano Kakunsi mengatakan bahwa perihal penetapan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD ini adalah kewenangan KPU-RI, serta sesuai dengan PKPU nomor 06 tahun 2022.
Pun demikian, lanjut Eskol sapaan akrab mantan jurnalis senior ini jika semua hasil masukan dan usulan pada uji publik hari ini akan pihaknya sampaikan ketingkatan diatas.
“Kegiatan uji publik ini dibuat dua tahap, usulan dan masukan pada tahapan pertama hari ini akan kita sampaikan sekaligus setelah proses tahapan uji publik tahap kedua,” kata Eskol.
“Walau demikian, hal-hal terkait usulan dan masukan yang sudah disampaikan akan kami teruskan dan dibahas beraama KPU Provinsi sampai ke tingkatan KPU pusat,” ungkapnya. (*/rdk)