E-BERITA.COM, BOLMUT – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mencatat sepanjang tahun 2022 ini ada belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten setempat yang mengajukan permohonan izin cerai.
Hal itu disampaikan Sarwan Abidin, Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan (Diklat) BKPP Bolmut saat diwawancarai awak media ini terkait fenomena perceraian dikalangan ASN.
Sarwan menyampaikan, sepanjang Tahun 2022, ada 18 orang ASN di Bolmut yang telah mengajukan permohonan izin cerai.
“Itu terhitung sejak Bulan Januari Hingga September tahun ini,” ungkap Sarwan, Rabu 28 September 2022.
Dia mengatakan, dari 18 ASN itu sudah 13 ASN yang telah mendapatkan izin perceraian dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) 3 ASN dalam upaya mediasi.
“Dan 1 ASN lagi menunggu izin dari PPK,” katanya.
Sarwan menjelaskan, berbagai upaya mediasi telah dilakukan oleh BKPP dan PPK agar permohonan izin cerai tak jadi di ajukan atau dibatalkan oleh pemohon. Tapi upaya-upaya itu lanjutnya tak berhasil lantaran sikap pemohon yang sudah bulat untuk bercerai.
“Jadi memang kami tak bisa berbuat lebih,karena itu adalah hak mereka,” jelasnya.
Lebih jauh Sarwan mengatakan, faktor penyebab para ASN mengajukan permohonan izin cerai sangat variatif.
“Ada karena faktor KDRT, tempat kerja suami atau isteri berjauhan, hubungan rumah tangga yang tak lagi harmonis serta faktor lainnya,” pungkasnya.(RHB)