Kepala BPKAD Bolmut Sirajudin Lasena mengatakan, pajak yang di setor ke RKUN itu adalah Pajak penghasilan (PPh) Dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) semester 2 Tahun 2021.
Sirajudin merinci, PPh yang di setor ke RKUN adalah PPh 21. Rp.3,2 Miliar,
PPh 22. Rp.738 Juta, PPh 23 Rp.150 Juta serta PPh 4/2 Rp. 2,5 Miliar serta PPn sebsar Rp.16,1 Miliar.
“Setoran tersebut sesuai dengan hasil berita acara rekonsiliasi (BAR).Juga sesua dengan batas ketentuan yakni 25 Februari 2022,” urainya saat dihubungi awak media Ini, Rabu 23 Februari 2022.
Sirajudin menjelaskan,sangat penting bagi daerah adanya rekonsiliasi pajak ini. Sebab dari kegiatan rekonsiliasi yang dilakukan, akan menjadi dasar oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian keuangan (Kemenkeu) untuk penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2022 dari Bendahara Umum Negara (BUN) ke Bendahara Umum Daerah (BUD).
“Nah,untuk Kabupaten Bolmut,semua setoran tersebut telah terkonfirmasi masuk ke kas Negara oleh KPPN, dengan adanya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Jadi Alhamdulilah clear,”jelasnya.
Dia menambahkan,untuk setoran pajak PPh dan PPN sementer 1 Tahun 2021 telah disetor ke RKUN pada akhir tahun kemarin.” Totalnya kurang lebih Rp 6 Miliar,” ujarnya.
Selain itu, Sirajudin juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu dan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Kotamobagu atas terselenggaranya kegiatan tersebut. (rhb)