E-BERITA.COM, BOLSEL – Kasus tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dan sempat menghebohkan warga Desa Deaga, kini mulai terungkap.
Lewat perss release yang digelar Humas Polres Bolsel, Rabu (15/12/2021) pagi tadi terungkap bahwa, Korban berinisial AL (18) pemuda asal Desa Deaga, Kecamatan Pinolosian Tengah menjadi korban penganiayaan dari terduga tersangka MM, warga Desa Pobundayan, Kota Kotamobagu.
Dari kronologis kejadian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bolsel, AKP Djenly Kairupan, tersangka dan korban di bawah pengaruh minuman keras sempet terlibat pertengkaran saat menghadiri sebuah acara di Kecamatan setempat.
“Kejadian terjadi akibat perkelahian yang dipicu pengaru minuman keras dan kemudian saat korban ingin kembali pulang ke rumah dengan berjalan kaki, datanglah pelaku dari arah belakang korban dengan mengendarai kendaraan roda 4 merek toyota rush warnah putih dan langsung menabrak korban dari belakang,” ungkap Kairupan.
Melihat kejadian itu, temam-teman korban langsung melakukan pertolongan.
“Teman-teman korban membawa korban ke Puskesmas Adow untuk mendapat perawatan tetapi nyawa korban sudah tidak tertolong lagi,” jelasnya.
Lanjut Kairupan menyampaikan, perkara ini sudah diterima dan ditangani Polsek Pinolosian dengan nomor laporan, LP /79/XI/2021/SULUT/SPKT/SEK-PLS tanggal 10 November 2021 lalu.
“Kami sudah melakukan penyelidikan, dan ditemukan barang bukti yang cukup serta waktu kejadian pada hari rabu 10 November 2021,” ujarnya.
Adapun barang bukti (Babuk) yang telah diamankan berupa satu lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dengan nomor registrasi DB 1525 KB, dan satu buah kunci bola berwarna silver, serta satu buah kendaraan jenis mini bis roda empat merek toyota rush 1.5 warna putih dengan nomor polisi DB 1252 KB,” ungkapnya.
Kairupan menambahkan, kini terduga tersangka telah diamankan di Polsek Pinolosian.
“Terduga tersangka dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangkua nyawa seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
Dalam press release tersebut turut dihadiri, Kapolsek Pinolosian AKP Rusman Saleh, Kasi Humas Polres Bolsel, IPDA Arnold A Dien serta Kanit Reskrin Polsek Pinolosian AIPDA Junaidi W Uno. (irfani alhabsyi)