E-BERITA.COM, BOLMUT – Diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Bolaang Mongondow Utara Nomor 42 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan layanan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) satu tahun prasekolah dasar diharapkan bisa meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK).
Harapan itu disampaikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bolmut, Sulha Mokodompis saat mensosialisasikan Perbup tersebut bertempat di Boroko Convemtion Center (BCC) Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kamis (09/12/2021).
Sulha berharap, dengan dilaunchingnya Perbup ini, penyelenggaraan layanan PAUD satu tahun prasekolah dapat mendongkrak APK di setiap desa.
“Sehingga, tujuan pembentukan karakter generasi emas 2045 dapat dicapai dengan optimal,” ujarnya.
Lankut Sulha mengatakan, Perbup tersebut sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 02 tahun 2018 tentang, standar pelayanan minimal serta Permendikbud Nomor 32 tahun 2008 tentang, standar teknis pelayanan minimal pendidikan.
“Perbup ini juga merupakan, komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tujuan pembentukan karakter generasi emas 2045,” kata dia.
Pendidikan anak usia dini (PAUD) jelas Sulha merupakan, suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
“Sementara, untuk mencapai harapan pembangunan pendidikan anak usia dini memerlukan, tahapan serta upaya yang terencana, terarah, dan sistematis. Untuk itu, secara bertahap diupayakan melalui pencapaian yang berlandaskan pada standar pelayanan minimal atau SPM PAUD,” jelasnya.
Kegiatan tersebut dibuka langsung Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Bolmut, Uten Datunsolang mewakili Bupati Depri Pontoh.Kegiatan itu juga turut dihadiri Ketua Bunda PAUD Bolmut dan Bunda PAUD se Bolmut. (rhb)