• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolmut

Warning Untuk ASN Bolmut, PP Ini Bisa Seret ASN Dipecat

redaksi by redaksi
14 September , 2021
in Bolmut
0
Warning Untuk ASN Bolmut, PP Ini Bisa Seret ASN Dipecat
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

E-BERITA.COM, BOLMUT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang tidak masuk kerja bisa mendapatkan hukuman paling berat diberhentikan.

 

Dalam pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran, termasuk bolos kerja. Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d dijelaskan mengenai hukuman masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sanksi terberatnya adalah diberhentikan.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d, ungkap Kepala BKPP Kabupaten Bolmut, Khristanto Nani, Selasa (14/9/2021).

 

PNS juga Lanjut Khris, bisa dijatuhkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“ASN juga dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 tahun,” tegasnya.

Selain itu juga, ASN bisa dijatuhi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun,” paparnya. (redaksi)

Tags: ASN BOLMUTBKPP BOLMUTKHRISTANTO NANIPNSPP 94 TAHUN 2021SANKSI
Previous Post

Ini Total dan Rincian KK Terdampak Banjir di Bolsel

Next Post

Banjir di Pinolosian Tengah Murni Faktor Cuaca Atau Kerusakan Lingkungan ?

redaksi

redaksi

Next Post
Banjir di Pinolosian Tengah Murni Faktor Cuaca Atau Kerusakan Lingkungan ?

Banjir di Pinolosian Tengah Murni Faktor Cuaca Atau Kerusakan Lingkungan ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.