E-BERITA.COM, KOTAMOBAGU – Menjadi Buronan selama 10 Bulan, pasca ditetapkan sebagai tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan kurupsi dana Desa Ilehelumo, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolsel, akhirnya perlarian Tersangka Anwar Mooduto pupus sudah setelah berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu di Dumoga.
Diketahui tersangka Anwar Mooduto diduga telah melakukan korupsi dana desa senilai Rp 321.931.931. Buronan ini melakukan mark up anggaran dari pengadaan alat pertanian dan perikanan berupa, 120 mesin paras, 120 unit tangki semprot dan tujuh unit mesin katinting.
Sebelumnya, Anwar sempat dijemput paksa oleh tim Kejaksaan namun mendapatkan perlawanan oleh sekelompok warga dengan mengancam membawa parang.
Setelah kejadian itu, Anwar Mooduto melarikan diri dan menghilang. Kejari Kotamobagu telah melakukan upaya pencarian dengan melibatkan seluruh jaringan Kejaksaan se Indonesia, dan akhirnya tersangka kini ditemukan dan berhasil diamankan.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Horas Erwin Siregar SH mengatakan, penangkapan tersangka berlangsung di sebuah rumah warga yang berlokasi di Kota Tomohon. Rumah tersebut diketahui merupakan milim seorang kenalan tersangka dan menjadi persembunyian terakhirnya setelah sebelumnya beberapa kali berpindah-pindah.
“Penangkapan dilaksanakan oleh Tim Cabjari Kotamobagu di Dumoga yang dipimpin langsung oleh Kacabjari Kotamobagu di Dumoga dan bekerjasama dengan Tim Buser Polresta Manado,” ungkap Erwin.
Dikatakannya lagi, dalam pengejaran Tersangka (DPO) yang ditetapkan sejak 09 November 2020 lalu, dilaksanakan pukul 19.37 wita di wilayah administrasi Kota Manado.
“Kemudian setelah dilakukan pengejaran, didapati adanya keberadaan Tersangka (DPO) di wilayah Kota Tomohon. Dan pada pukul 03.30 wita dilakukan penangkapan terhadap Tersangka tanpa adanya perlawanan,” ujarnya.
Ia mengatakan lagi, pasca penangkapan tersangka kemudian diamankan sementara di Kantor Kejari Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemudian Tim Cabjari melanjutkan dengan menyerahkan Tersangka kepada Tim Jaksa Penyidik Cabjari Kotamobagu di Dumoga bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” pungkasnya. (irfani alhabsyi)