Wabup Deddy Buka FGD dan Konsultasi Publik RDTR, Bolsel Perkuat Tata Ruang Berkelanjutan

e-berita.com, Bolsel — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terus memperkuat arah pembangunan yang tertib, terpadu dan berkelanjutan melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Bolaang Uki dan Kecamatan Posigadan.
Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik (KP) I RDTR yang dibuka Wakil Bupati Bolsel, Deddy Abdul Hamid, di Hotel Senator, Kota Kotamobagu, Rabu (7/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Deddy menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas dukungan pemerintah pusat dalam memperkuat perencanaan tata ruang di daerah.
Menurutnya, penyusunan RDTR memiliki posisi strategis karena menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang agar selaras dengan kebutuhan pembangunan, kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
“Penyusunan RDTR merupakan komitmen kami agar setiap jengkal ruang di Bolsel direncanakan secara bijak, berkeadilan dan memperhatikan daya dukung lingkungan demi generasi mendatang,” ujar Deddy.
Ia menegaskan, dokumen RDTR tidak boleh hanya dipandang sebagai produk administratif, tetapi harus mampu menjadi pedoman dalam menentukan arah pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku pembangunan.
FGD dan Konsultasi Publik tersebut difokuskan pada penyepakatan usulan deliniasi Wilayah Perencanaan (WP) RDTR, sekaligus menghimpun berbagai isu pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Untuk Kecamatan Bolaang Uki, kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Sementara untuk Kecamatan Posigadan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Deddy juga meminta Tim Teknis Pendamping bekerja secara profesional, cermat dan akuntabel dalam setiap tahapan penyusunan RDTR. Di sisi lain, seluruh perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi lintas sektor agar dokumen yang dihasilkan benar-benar selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Bolsel.
“Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan penting untuk memastikan RDTR tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi dapat menjadi instrumen dalam mengarahkan pembangunan sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang,” tegasnya.
Menurut Deddy, partisipasi para pemangku kepentingan sejak tahap awal menjadi bagian penting untuk menghasilkan dokumen tata ruang yang responsif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Ia berharap penyusunan RDTR Kecamatan Bolaang Uki dan Kecamatan Posigadan nantinya mampu memperkuat keterpaduan antara pembangunan daerah, kebutuhan masyarakat, perlindungan lingkungan serta pengendalian pemanfaatan ruang.
Dengan demikian, RDTR diharapkan menjadi salah satu instrumen strategis Pemkab Bolsel dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, berkeadilan dan berkelanjutan. (rdk)



