✨Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Bolsel

KPH Telusuri Temuan Dugaan Tambang Tanpa Izin di Kawasan Konsesi JRBM di Bolsel

e-berita.com, Bolsel — Dugaan aktivitas pertambangan tanpa perizinan kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini, sorotan mengarah ke kawasan Lokosina, lokasi yang berdasarkan informasi awal disebut berada dalam wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).

Temuan di lapangan bukan sekadar informasi dari masyarakat. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Timur (Bolsel-Boltim) mendeteksi satu unit alat berat jenis ekskavator di kawasan tersebut melalui pemantauan menggunakan drone.

Keberadaan alat berat itu ditemukan saat tim KPH melakukan pemantauan kawasan hutan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan di Lokosina.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Rainier Nicko Dondokambey, melalui Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan adanya temuan tersebut.

“Yang kami temukan melalui pemantauan drone ada satu unit alat berat dan lokasi yang diduga merupakan aktivitas tambang ilegal,” kata Djunaedi.

Namun, KPH belum menarik kesimpulan mengenai status kegiatan maupun pihak yang bertanggung jawab. Tim masih melakukan penelusuran untuk memastikan apakah lokasi tersebut benar berada dalam wilayah konsesi JRBM, aktivitas apa yang dilakukan, serta siapa pemilik dan pengguna alat berat tersebut.

KPH Telusuri Status Lokasi dan Keterlibatan Pemegang Konsesi

Informasi awal yang diterima KPH menyebutkan kawasan Lokosina masuk dalam wilayah konsesi PT JRBM. Informasi tersebut kini menjadi salah satu aspek yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak perusahaan.

KPH akan berkoordinasi dengan manajemen PT JRBM untuk memastikan status kawasan sekaligus mengetahui apakah keberadaan alat berat dan aktivitas yang terpantau berkaitan dengan kegiatan pemegang konsesi atau justru dilakukan oleh pihak lain.

Menurut Djunaedi, persoalan tanggung jawab terhadap kondisi kawasan tidak dapat langsung dibebankan kepada pihak tertentu tanpa terlebih dahulu memastikan fakta di lapangan.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya aktivitas ilegal yang dibiarkan dalam wilayah yang menjadi tanggung jawab pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), maka akan ada langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau nantinya terbukti ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal, tentu pemegang konsesi harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan terhadap pemegang PPKH baru dapat dilakukan setelah terdapat hasil pemeriksaan yang memastikan adanya pelanggaran.

“Kalau terbukti ada pembiaran, KPH akan mengambil tindakan sesuai kewenangan terhadap pemegang PPKH,” kata Djunaedi.

KPH Kejar Pemodal

Di sisi lain, KPH tidak hanya fokus memastikan keberadaan alat berat. Penelusuran juga diarahkan untuk mengungkap siapa pihak yang berada di balik dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Djunaedi mengatakan, tim masih berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali kegiatan.

“Tim masih melakukan penelusuran terhadap bos atau pemodal aktivitas tambang tersebut,” ujarnya.

Penelusuran ini menjadi penting karena ditemukannya ekskavator belum serta-merta dapat membuktikan siapa pemilik alat maupun siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas di lokasi.

KPH masih perlu memastikan sejumlah hal, mulai dari siapa yang membawa alat berat ke kawasan tersebut, siapa operatornya, untuk kepentingan apa alat digunakan, hingga apakah aktivitas yang dilakukan memiliki dokumen perizinan yang sah.

Dengan demikian, temuan satu unit ekskavator menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih luas, bukan sekaligus menjadi bukti final mengenai pelaku maupun status kegiatan.

JRBM Belum Beri Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT JRBM belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ekskavator dan dugaan aktivitas pertambangan di Lokosina.

Keterangan perusahaan dinilai penting untuk mengklarifikasi status kawasan, keberadaan alat berat, serta memastikan apakah aktivitas yang terpantau KPH merupakan bagian dari kegiatan perusahaan atau dilakukan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemegang konsesi.

Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan di Lokosina sebelumnya berasal dari masyarakat setempat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti KPH melalui pemantauan kawasan menggunakan drone.

Kini, temuan di lapangan tengah menjadi objek penelusuran untuk memastikan fakta sebenarnya.

Status Hukum Masih Harus Dibuktikan

Dugaan aktivitas pertambangan tanpa perizinan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat kegiatan penambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang dipersyaratkan.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap seseorang atau badan usaha tetap membutuhkan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat maupun instansi yang berwenang.

Karena itu, temuan ekskavator di Lokosina belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa pelaku, siapa pemilik alat berat, maupun siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

Ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban: siapa yang membawa ekskavator ke lokasi, untuk kegiatan apa alat itu digunakan, siapa yang mengoperasikan, apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan, dan siapa yang berada di balik aktivitas tersebut?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah temuan di Lokosina hanya berkaitan dengan keberadaan alat berat atau menjadi indikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin yang lebih luas.

KPH Unit II Bolsel-Boltim pun dituntut menuntaskan penelusuran berdasarkan fakta dan bukti. Sebab, persoalan di Lokosina bukan semata soal ditemukannya satu unit ekskavator di kawasan hutan, melainkan menyangkut legalitas aktivitas, status kawasan, tanggung jawab pemegang konsesi, serta pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan yang dapat menjawab secara terang siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas di Lokosina dan bagaimana alat berat tersebut bisa masuk ke kawasan yang disebut berada dalam wilayah konsesi JRBM. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button