✨Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Bolmong

Sembilan Unit Layanan Publik ini Tetap Ngantor dalam Skema WFH Pemkab Bolmong

e-berita.com, Bolmong – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi memberlakukan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Kebijakan ini mulai diterapkan sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem kerja birokrasi yang lebih adaptif dan efisien. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/B.03/BKPP/207/IV/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, SE, M.Si., pada 14 April 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Bupati Yusra Alhabsyi menegaskan bahwa penerapan WFH bukanlah bentuk pelonggaran kewajiban kerja, melainkan perubahan metode pelaksanaan tugas. Ia menekankan pentingnya menjaga etos kerja, disiplin, dan tanggung jawab ASN meskipun bekerja dari rumah.

“WFH bukan libur. ASN tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dari rumah. Kinerja harus tetap terukur, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjunjung tinggi integritas dan produktivitas kerja, baik saat menjalankan tugas dari kantor maupun dari rumah. Pengawasan dan evaluasi kinerja, lanjutnya, akan tetap dilakukan secara berkala oleh pimpinan masing-masing perangkat daerah.

Namun demikian, tidak seluruh unit kerja menerapkan skema fleksibel tersebut. Dalam edaran itu juga ditegaskan bahwa terdapat sembilan unit pelayanan publik yang tetap melaksanakan WFO secara penuh, khususnya setiap hari Jumat dalam bulan berjalan, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Kesembilan unit tersebut meliputi:

*Layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana
*Layanan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
*Layanan kebersihan dan persampahan
*Layanan kependudukan dan pencatatan sipil
*Layanan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu
*Layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah, puskesmas, dan laboratorium kesehatan
*Layanan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP/sederajat
*Layanan pendapatan daerah
*Layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat

Selain itu, pejabat struktural seperti Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), serta para camat, lurah, dan kepala desa juga dikecualikan dari kebijakan WFH. Mereka diwajibkan tetap melaksanakan tugas secara langsung di kantor (WFO) guna memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan efektif.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bolmong berharap tercipta keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kualitas pelayanan publik, tanpa mengurangi kedisiplinan serta tanggung jawab ASN sebagai pelayan masyarakat. (rdk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button