E-BERITA.COM, BOLSEL – Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara (PSPASN) Kabupaten Bolsel, memberikan toleransi waktu bagi pelamar CPNS yang belum memasukan berkas fisik lamarannya sampai dengan, Selasa (27/07/2021) siang besok.
Hal itu sebagaimana pengumuman nomor : 810/15/PSPASN/VII/2021 tentang perpanjangan masa pemasukan berkas dalam seleksi administrasi penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun 2021.
Dalam pengumuman itu terdapat dua poin pemberitahuan. Dimana poin pertama pendaftaran dan submit akun di website https://sscasn.bkn.go.id berakhir pada senin 26 juli 2021, pukul 23.59 wita. Dan poin kedua pengantaran berkas fisik khusus pelamar CPNS dibuka sampai dengan, Selasa 27 Juli 2021 pukul 12.00 wita.
Mempertegas hal itu, Sekretaris PSPASN Kabupaten Bolsel, Ahmadi Modeong mengatakan tambahan waktu tahapan pemasukan berkas fisik khusus formasi CPNS tersebut merupakan dispensasi panitia kepada peserta yang mendaftar disisa waktu tahapan pendaftaran secara oline.
“Mungkin ada yang mendaftar di hari terakhir tahapan pendaftaran dibuka. Misalnya ada yang selesai submit pada senin 26 juli 2021 pukul 23.59 wita, itu masi diterima di portal sscasn. Nah bagimana dengan berkas fisiknya. Maka kami beri tambahan waktu 12 jam setelah pendaftaran ditutup secara online,” jelas Ahmadi.
Lanjut Ahmadi yang juga sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolsel ini mengatakan, dispensasi penambahan waktu tahapan pemasukan berkas fisik CPNS ini agar, pelamar yang berdomisili diluar Kabupaten Bolsel, bahkan Sulut masih memiliki waktu untuk mengantarkan langsung dokumen lamarannya ke PSPASN di Bolsel.
“Mungkin ada yang berasal dari Manado, Gorongalo bahkan diluar Sulut atau Sulawesi yang sudah daftar online tapi belum memasukan berkas masih punya kesempatan mengantarkan berkasnya di hari Selasa besok, sebelum batas waktu yang ditetapkan panitia.” ungkapnya.
Terkait dengan pengumuman itu, lanjut Ahmadi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan BKN selaku PSPASN Nasional.
“Tentunya sebelum dikeluarkan pengumuman ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak BKN, dan mereka menyetujui itu,”pungkasnya. (Ing)