DPRD Bolsel Gelar Paripurna Tingkat I Penyempaian Perubahan KUA-PPAS dan Ranperda RPJMD 2025-2029

e-berita.com, Bolsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Paripurna tingkat I, penyampaian Rencangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025, serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Bolsel tahun 2025-2029, Rabu (09/07/2025)

Paripurna tersebut berlangsung diruang sidang DPRD, dan dipimpi oleh Wakil Ketua, Jelfin Jauhari, S.Pd, di dampingi Wakil Ketua I, Ridwan Olii, SE dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Bolsel, Deddy Abdul Hamid, bersama segenap anggota legislatif serta dari jajaran eksekutif.

Wabup menyampaikan bahwa perubahan rencana kerja pemerintah daerah RKPD tahun 2025 bertemakan peningkatan kemandirian dengan ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan bahwa pemerintah daerah menyusun rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025.

“Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS pemerintah tetap menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dengan arah kebijakan pembangunan nasional dalam mendukung program prioritas dengan meningkatkan kualitas belanja lebih afektif dan terarah,” ujar Wabup.

Lanjut Wabup menyampaikan dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS Kabupaten Bolsel tahun 2025 merupakan upaya menyesuaikan rancangan keuangan dengan perkembangan situasi dan kondisi daerah saat ini .

“Rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2025 ini selain mengakomodir pergeseran anggaran yang terjadi di beberapa perangkat daerah. Karena, terbitnya petunjuk teknis dari pemerintah pusat, juga terdapat sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan di tahun anggaran 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut Wabup Bolsel dua periode ini mengatakan, terkait dengan RPJMD Kabupaten Bolsel tahun 2025-2029, merupakan amanat dari Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, dan juga tata cara evaluasi rancangan pembangunan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Dimana kata Wabup, pada pasal 70 dan pasal 71 di sebutkan bahwa Gubernur , bupati , walikota bersama dengan DPRD menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD paling lambat enam bulan setelah di Lantik.

Dan jika peraturan daerah terkait RPJMD tersebut melewati batas enam bulan yang ditetapkan maka, penyelenggara pemerintahan daerah akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang di atur dalam ketentuan perundang undangan selam tiga bukan.

“Maksimal paling lambat sebelum tanggal 20 Agustus Perda tentang RPJMD sudah ditetapkan,” harap Wabup.

Sementara itu, dalam penyampaian pandangan umum ketiga fraksi, yakni fraksi Trisaksi, fraksi Karya Restorasi dan fraksi Gerakan Kebangkitan Nasional melalui juru bicara masing-masing menerima Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun 2025 dan Ranperda tentang RPJMD Bolsel 2025-2029 untuk dibahas ketingkat berikutnya.

Pun demikian, dari ketiga fraksi DPRD ini berharap, dalam perubahan KUA-PPAS tahun 2025 serta Ranperda RPJMD 2025-2029, Pemerintah Kabupaten Bolsel, dapat fokus dalam program prioritas yang mensejahterakan rakyat, sebagai komitmen dalam mewujudkan visi dan misi menjadikan Bolaang Mongondow Selatan yang Madani, Maju dan Sejahtera berlandaskan Gotong Royong, dan Berkelanjutan.

Paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaria Daerah (Sekda) Marzanzius Arvan Ohy, S.STP, para Asisten Setda, Anggota DPRD, Pimpinan OPD, Camat serta ASN di lingkungan Pemkab setempat. (**/rdk)

Exit mobile version