e-berita.com, Bolmut – Sangadi (Kepala Desa) Bintauna Pantai, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Bolmut atas dugaan pungutan liar (pungli)
Laporan tersebut disampaikan oleh warga setempat yang merasa dirugikan oleh kebijakan yang diterapkan sangadi. Dugaan pungli ini diduga berkaitan dengan pengurusan prona (Program Nasional Sertifikat Tanah) kepada masyarakat
Menurut informasi yang diterima, laporan resmi telah diterima oleh pihak Polres Bolmut Dengan nomor : LP/B/04/1/2025/SPKT/RES-Bolmut/Polda-Sulut, tertanggal 15 Januari 2025, dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan awal. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk warga yang merasa menjadi korban pungli.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jika memang terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan praktik pungli, maka pelaku harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu pelapor yang enggan disebutkan namanya belum lama ini.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bolmut, IPDA Rio. H.K Sasuang, S.Sos, S.H, M.H membenarkan laporan tersebut.
“Ia ada laporan yang masuk. Saat ini kita sedang pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket),” singkat IPDA Rio saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa 22 April 2025. (RHB)