e-berita.com, Bolsel – Kasus kekerasan seksual atau asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) semakin mengkhawatirkan dan perlu diseriusi oleh semua pihak.
Pasalnya, dari medio tahun 2023 hingga februari 2025 ini, tercatat telah ada 69 kasus pelecehan seksual, atau pesetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Bahkan, di awal tahun 2025 ini telah terjadi empat kasus, tiga diantaranya telah ditangani oleh Polres Bolsel.
Mirisnya lagi, pelaku kejahatan ini justru berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, paman, bahkan tetangga.
Orang-orang yang harusnya menjadi pelindung justru menjelma menjadi monster yang merusak masa depan para korban.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Bolsel, Suhartini Damo, Senin (10/02/2025)
“Rata-rata para pelaku merupakan keluarga dan keraban korban. Mereka yang harusnya jadi pelindung malah sebaliknya,” ungkap Suhartini via WhastAap.
Dia menyebut, dalam pencegahan, sejumlah upaya telah dilakukan oleh pihaknya. Seperti sosialisasi pencegahan perkawinan dini di sekolah-sekolah, dan desa, sosialisasi perlindungan anak dan perempuan di tingkat Kecamatan dan Kabupaten serta, sosialisasi teman sebaya Forum Anak Daerah (FAD).
“Ada juga kegiatan yang dari desa. Mereka mengundang dinas sebgai pemateri terkait pencegahan pelecehan seksual pada anak dan KDRT,” ungkapnya.
Suhartini mengatakan lagi, maksimalnya pencegahan ada di lingkungan keluarga dan masyarakat. Sehingga itu ia berharap, pentingnya peran masyarakat dalam melindungi anak-anak kita.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolsel, Iptu Dedy Vengky Matahari, menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat harus mengambil peran dalam upaya mencegah peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Jika tidak ada langkah pencegahan, dikhawatirkan jumlah kasus akan terus meningkat. Kami mengajak masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan ini,” ujar Iptu Dedy.
Ia mengungkap, dari hasil analisis Kepolisian, maraknya penyalahgunaan media sosial dan akses terhadap konten pornografi menjadi faktor pemicu beberapa kasus pencabulan.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami apakah ada faktor ketidakpuasan dalam rumah tangga yang menyebabkan pelaku melakukan perbuatan tercela terhadap anak di bawah umur.
“Ini masih perlu penelitian lebih lanjut bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Bolsel berencana merancang program yang tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga pada edukasi dan pencegahan.
“Orang tua harus lebih ketat dalam mengawasi tontonan anak di media sosial. Jangan mudah menitipkan anak kepada orang lain, terutama anak perempuan,” imbau Kasat Reskrim.
Para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akan menghadapi sanksi berat. Berdasarkan Pasal 76D Jo 81 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016, pelaku diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 Miliar. (rdk)