e-berita.com, Bolmut – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akhirnya melakukan pemutusan kontrak kerja kepada kontraktor pelaksana proyek jalan (LAPEN) yang ada di Desa Tanjung Buaya, Kecamatan Bolangitan Barat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, PUTR Bolmut, Yunita Dama, ST saat dikonfirmasi awak media ini via WhatsApp. Yunita mengatakan, pemutusan kontrak dilakukan hari ini.
“Hari ini pemutusan kontrak kita laksanakan,”ujar Yunita
Menurutnya, pemutusan kontrak dilakukan karena batas waktu yang diberikan hingga 7 Februari 2025, pihak kontraktor tak kunjung menyelesaikan pekerjaan jalan yang ada di Desa Tanjung Buaya.
Yunita menjelaskan, pekerjaan tersebut mestinya selesai pada Desember 2024, akan tetapi pihak kontraktor bermohon meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Jadi kita berikan tambahan waktu 50 hari dan dikenakan denda harian. Namun hingga berakhir tambahan waktu yang diberikan, pihak kontraktor tak kunjung menyelesaikan pekerjaannya,”beber Yunita.
Yunita menyampaikan, upaya-upaya prosedural telah ditempuh pihaknya sejak awal pekerjaan hingga Pemutusan kontrak ini dilakukan. Mulai dari rapat koordinasi, evaluasi, monitoring hingga SCM 3 kali dan lain sebagainya.
“Sebagai PPK dalam proyek tersebut, saya bolak-balik bertemu dengan pihak kontraktor untuk memastikan pekerjaan tersebut selesai, namun begitulah, usaha maksimal telah kita lakukan, namun hingga batas akhir waktu, pihak kontraktor tak menyelesaikan pekerjaan itu,” terangnya.
Dia mengungkapkan bahwa proyek jalan di Desa Tanjung Buaya itu sebesar 1,3 Miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Bolmut 2024 yang di kerjakan oleh CV. Anugerah Victory dengan volume pelaksanaan 700 Meter.
“Pekerjaan tersebut progresnya sudah di atas 80 Persen atau sekitar 420 meter sekian yang telah di aspal.Anggarannya juga sudah cair sekitar 80 Persen dari total pagu anggaran,”tandasnya.(RHB)