e-berita.com, Bolsel – Sempat meresahkan masyarakat, akhirnya AK alias Aldi (27) asal Kecamatan Pinolosian, tersangka dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Pinolosian berhasil dibekuk oleh tim Resmob Angin Selatan, Polres Bolsel.
Dari pengakuannya, Aldi melakukan aksi tak terpuji tersebut saat kondisi pemilik kendaraan lengah. Dimana, masing-masing unit curiannya tersebut terparkir dengan kondisi tidak terkunci stang.
Ia mengungkapkan, bahwa dua unit motor yang dicurinya tersebut, dihidupkannya dengan cara mencabut soket kontak stater dan menyambungkannya secara langsung.
Keahliannya tersebut, berkat pengalamannya yang pernah menjadi montir (mekanik) bengkel kendaraan roda dua.
“Saya cabut soket, lalu menyambungkannya langsung. Itu saya dapat dari pengalaman perna kerja di bengkel,” ungkap TSK.
Ia mengungkapkan lagi, jika motor pertama yang dicurinya bermerek Yamaha N-MAX pada tanggal 2 November 2024 lalu, dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tolotoyon, Kecamatan Pinolosian milik dari Fijay Bumulo.
Motor atau barang bukti (BB) tersebut pun oleh TSK dimodifikasi dengan cara merubah warna cat kendaraannya, serta menghapus nomor mesin dan rangka kendaraan dan melucuti sebagian bodi kendaraan untuk mengelabui.
Di awal Januari 2025, BB tersebut oleh tersangka dijual ke salah satu warga di wilayah Kecamatan Dumoga Barat, dengan harga Rp 6.900.000.
“Saya jual dengan harga Rp 6.900.000 dan uangnya saya pakai foya-foya,” ujarnya.
Sementara untuk satu unit BB lainnya, menurut tersangka dicurinya pada tanggal 8 Januari 2025. Saat itu kendaraan merek Yamaha Aerox terparkir di rumah pemiliknya Fikar Pramata asal di Desa Nunuk, Kecamatan Pinolosian.
Untuk mengelabui, BB pun oleh tersangka mulai dipreteli bodinya, serta merubah warna cat.
“Kalau yang Aerox belum sempat di jual,” ungkapnya.
Kronologis Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus tersebut berangkat dari dua laporan polisi nomor LP/B/93/XI/2024/SPKT tanggal 2 November 2024 dan LP/B/1/2025/SPKT tanggal 8 Januari 2025.
Terungkapnya kasus tersebut, bermula dari berhasil ditemukannya satu unit barang bukti (BB) kendaraan roda dua (Motor) merek Yamaha Aerox di wilayah Kecamatan Dumoga Barat, yang diduga kuat merupakan hasil curian, pada tanggal 13 Januari 2025.
Setelah proses pengembangan, tim Resmob Angin Selatan, Polres Bolsel mendapatkan informasi jika tersangka saat itu telah berada di wilayah Manado, dan diduga kuat akan berangkat ke Weda untuk melarikan diri.
Tanggal 15 Januari 2025, berkat kolaborasi Polres Bolsel dan Polresta Manado, tersangka Aldi berhasil dibekuk di wilayah Malalayang, dan langsung digiring ke Polres Bolsel untuk proses pengembangan kasus.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tima panas di bagian betis kaki kanannya akibat berupaya melawan petugas.
Jerat Hukum
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dua unit motor saat ini diamankan di Polres Bolsel.
Aldi pun dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan acaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (rdk)