• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolsel

APH Jangan Tutup Mata! Tindak Tegas Aktivitas PETI Perusak Lingkungan di Dumagin

redaksi by redaksi
7 November , 2024
in Bolsel
0
DPRD Bolsel Tinjau Tiga Lokasi PETI di Hulu Desa Tobayangan

Bak penampungan bahan kimia CN yang ada di lokasi PETI milik KM alias Kunu, hulu Tobayangan.

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

e-berita.com, Bolsel – Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dari pemerintah diminta jangan tutup mata, dan dapat secara tegas menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Gunung Mobungayon, Sogir, tepatnya di Hulu Desa Dumagin.

Pasalnya, keberadaan aktivitas tambang ilegal dengan menggunakan alat berat tanpa mengedepankan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan tersebut, berpotensi besar mendatangkan bencana alam serta masal sosial bagi masyarakat.

Selain itu kuat dugaan, aktivitas tambang ilegal milik dari seorang pengusaha bernama Kunu Makalalag Cs tersebut, telah menyalai aturan karena menyerobot kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), serta telah masuk dalam wilyah konsesi PT. J-Recources Bolaang Mongondow.

Desakan agar pihak APH dapat dengan tegas menindak pelaku PETI tersebut pun datang dari pengamat hukum pidana, Gilang C.P Mooduto, SH.

Bahkan, secara tegas Gilang meminta agar para pelaku tambang Ilegal itu dikenakan sanksi tegas sebagimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jelas di pasal 158 mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Gilang.

Dikatakannya lagi, aktivitas lertambangan ilegal pastinya tidak mengedepankan prinsip penambangan yang baik dan benar.

“Praktik tambang ilegal dapat merugikan negara, merusak ekosistem lingkungan, mengurangi kualitas udara, dan mempengaruhi sumber air yang digunakan oleh masyarakat. jadi perlu adanya tindakan tegas dari pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Kapolres Bolsel melalui Kasat Reskrim Iptu Deddy Matahari menegaskan, bahwa polisi tidak akan tinggal diam.

“PETI di Upper Tobayagan sudah jelas melanggar hukum. Kami rutin melakukan patroli dan penertiban, memastikan tidak ada aktivitas tambang ilegal,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, lahan Mobungayon yang diklaim oleh keluarga Kunu Makalalag berada di bawah konsesi PT JRBM, namun perusahaan tersebut baru melakukan eksplorasi dan belum memulai eksploitasi.

“Tanah yang sudah dirusak oleh aktivitas PETI ini menjadi kendala dalam proses ganti rugi,” terang Iptu Dedi Matahari.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan provinsi, pihak kepolisian berjanji untuk menindak tegas siapa pun yang tetap melakukan aktivitas PETI di Bolsel.

Masyarakat diimbau untuk turut menjaga lingkungan dan mendukung penegakan hukum demi kebaikan bersama. (***)

Tags: BolselDumaginPETIPolresPT. J Resources Bolaang MongondowSogirTAMBANG ILEGAL
Previous Post

Dihadiri Ribuan Warga, Kampanye Dialogis NK-STA di Genggulang Menghentak

Next Post

Bantu Penerangan Akses Jalan, Tokmas Kotobangon Ucapkan Terima Kasih Benny Rhamdani

redaksi

redaksi

Next Post
Bantu Penerangan Akses Jalan, Tokmas Kotobangon Ucapkan Terima Kasih Benny Rhamdani

Bantu Penerangan Akses Jalan, Tokmas Kotobangon Ucapkan Terima Kasih Benny Rhamdani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.