e-berita.com, Bolsel – Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dari pemerintah diminta jangan tutup mata, dan dapat secara tegas menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Gunung Mobungayon, Sogir, tepatnya di Hulu Desa Dumagin.
Pasalnya, keberadaan aktivitas tambang ilegal dengan menggunakan alat berat tanpa mengedepankan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan tersebut, berpotensi besar mendatangkan bencana alam serta masal sosial bagi masyarakat.
Selain itu kuat dugaan, aktivitas tambang ilegal milik dari seorang pengusaha bernama Kunu Makalalag Cs tersebut, telah menyalai aturan karena menyerobot kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), serta telah masuk dalam wilyah konsesi PT. J-Recources Bolaang Mongondow.
Desakan agar pihak APH dapat dengan tegas menindak pelaku PETI tersebut pun datang dari pengamat hukum pidana, Gilang C.P Mooduto, SH.
Bahkan, secara tegas Gilang meminta agar para pelaku tambang Ilegal itu dikenakan sanksi tegas sebagimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Jelas di pasal 158 mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Gilang.
Dikatakannya lagi, aktivitas lertambangan ilegal pastinya tidak mengedepankan prinsip penambangan yang baik dan benar.
“Praktik tambang ilegal dapat merugikan negara, merusak ekosistem lingkungan, mengurangi kualitas udara, dan mempengaruhi sumber air yang digunakan oleh masyarakat. jadi perlu adanya tindakan tegas dari pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Kapolres Bolsel melalui Kasat Reskrim Iptu Deddy Matahari menegaskan, bahwa polisi tidak akan tinggal diam.
“PETI di Upper Tobayagan sudah jelas melanggar hukum. Kami rutin melakukan patroli dan penertiban, memastikan tidak ada aktivitas tambang ilegal,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, lahan Mobungayon yang diklaim oleh keluarga Kunu Makalalag berada di bawah konsesi PT JRBM, namun perusahaan tersebut baru melakukan eksplorasi dan belum memulai eksploitasi.
“Tanah yang sudah dirusak oleh aktivitas PETI ini menjadi kendala dalam proses ganti rugi,” terang Iptu Dedi Matahari.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan provinsi, pihak kepolisian berjanji untuk menindak tegas siapa pun yang tetap melakukan aktivitas PETI di Bolsel.
Masyarakat diimbau untuk turut menjaga lingkungan dan mendukung penegakan hukum demi kebaikan bersama. (***)