E-BERITA.COM, BOLMONG RAYA – Perdana setelah sekian lamanya pemberian penghargaan atas pengelolaan keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulut, empat Kabupaten dan satu Kota Madya di Bolaang Mongondow Raya (BMR) kompak raih opini tertinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal ini pun menjadi catatan sejarah akan perjuangan Pemerintahan di Bolmong Raya (Bolsel, Bolmong, Boltim, Bolmut dan Kota Kotamobagu) dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai standar akuntasi sebagaimana aturan yang ada. Walau dari catatan yang ada, perolehan opini WTP ini tidak sama persis, karena dari catatan yang ada, perolehan opini WTP untuk 8 kali diraih oleh Pemkab Boltim dan Pemkot Kotamobagu, menyusul Pemkab Bolsel dengan 7 kali berturut-turut, selanjutnya Pemkab Bolmut untuk yang ke 5 dan Kabupaten Bolmong yang secara perdana mampu memecah telur keluar dari bayang-bayang kelam masa lalu dan akhirnya tahun ini bisa meraih predikat WTP.
Dalam momemtum penyerahan LHP yang digelar, senin (03/05/2021) siang tadi di Kantor BPK-RI Perwakilan Sulut, di Manado, Kepala Perwakilan BPK-RI Sulut, Karyadi SE,MM mengingatkan Pemerintah Daerah untuk tidak berpuas diri dengan opini WTP. karena WTP adalah kewajiban bukanlah prestasi.
“Penyelenggaraan pemerintahan yang baik merupakan suatu tuntutan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa,” tegas Karyadi.
Lanjut Karyadi mengatakan Pemerintahan yang baik sudah seharusnya menyajikan manajemen pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
“Dalam mewujudkannya Pemerintah Kabupaten/Kota terus melakukan berbagai upaya pembaharuan dalam pengelolaan keuangan, antara lain penyusunan peraturan perundang-undangan, penataan kelembagaan, pembenahan sistem dan prosedur dan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia di bidang keuangan,” terangnya.
Ia menambahkan, laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas publik Pemerintah Kabupaten dan Kota atas pengelolaan keuangan.
“Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK didasari pada empat kriteria yaitu, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan atau disclosure, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern pemerintah sehingga kualitas laporan keuangan suatu pemerintah daerah secara umum tergambar dari opini yang diberikan,” pungkasnya. (ing/redaksi)