e-berita.com, Bolsel – Keberadaan aktivitas Penambangan Tanpa Ijin (PETI) di kawasan Hulu Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur menjadi warning buat masyarakat yang ada di wilayah setempat.
Pasalnya, aktivitas PETI yang diduga dikelolah tanpa mengedepankan prinsi-prinsip kelestarian lingkungan itu telah berdampak pada kerusakan lingkungan, hingga pencemaran zat kimia Cyanide (CN) pada Daerah Aliran Sungai (DAS) wilayah setempat.
Umar Paputungan salah satu warga mengungkapkan akan kekhawatiran masyarakat terkait dengan ancaman limbah Cyanide dari aktivitas tambag ilegal yang diduga milik dari Kunu Makalalag CS.
Hal itu bukan tanpa alasan, menurutnya, dampak tersebut bisa terjadi lantaran pengelolaan tambang Ilegal yang tidak sesuai (SOP) atau Standard Operating Procedure.
“Kini kami (masyarakat) khawatir dengan ancaman telah tercemarnya air sungai dari limbah pengelolaan tambang ilegal di Gunung Mobungayon atau kawasan Sigor,” ungkapnya.
Ia berharap, aktivitas PETI yang ternyata masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut, dapat ditertibkan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air, hingga banjir yang mengintai dimusim penghujan.
“Kami minta pemerintah dan pihak-pihak terkait dapat tegas menindak para pelaku tambang ilegal di wilayah kami ini,” harapnya.
Terkait dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolsel, Nasarudin Gobel melalui Kabid Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3, Muhamad Abdul Hasan mengatakan jika dari hasil uji laboratorium di SGS WLN Manado atas sampel air di wilayah Hulu, Tengah dan Hilir sungai Dumagin tertanggal 5 September 2024 mendapati adanya kadar Cyanide pada DAS setempat.
“Hasil pengujian sampel diperoleh kadar Cyanide-nya dibawah standar yang ditentukan sesui PP nomor 22 Tahun 2021, yakni 0.02 mg/L,” ungkap Hasan.
Dengan hasil itu, Ia mengatakan bahwa, standar baku mutu dan air sungai di wilayah setempat masih masuk kategori aman.
“Masih terbilang aman karena kadarnya dibawah. Yang berbahaya itu jika melebihi angka tersebut,” tegasnya.
Walau demikian, hal itu mendapat tanggapan serius dari pemerhati lingkungan, Sucipto Podomi berpendapat meski dari hasil uji laboratorium kadar Cyanide di DAS Dumagin relatif masih aman, atau belum melebihi standar baku namun tetap menjadi tanda awas bagi masyarakat.

‘Artinya ancaman kesehatan atas pencemaran lingkungan khususnya air sungai mengintai masyarakat, walau kadarnya hanya rendah,” ungkap Sucipto
Ketua Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow Selatan (KPMIBMS) Cabang Kotamobagu ini pun meminta agar pihak berwenang khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindak tegas aktivitas PETI tersebut.
“Kami minta segera tutup aktivitas tambang ilegal itu. Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Karena ini menyangkut nasib masyarakat, serta lingkungan,” tegas Sucipto. (***)