E-BERITA.COM, BOLSEL – Pemkab dan DPRD Bolsel menyepakati Perubahan atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Kabupaten Bolsel tahun 2021.
Hal itu ditandai lewat, Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD terkait dokumen yang menjadi acuan Pemkab dalam penyusunan RAPBD-P tahun 2021 ini.
Dalam penyampaiannya, Bupati Hi Iskandar Kamaru S.Pt mengatakan, ada benerapa hal mengapa Perubahan KUA-PPAS 2021 ini dilaksanakan.
“Adanya perubahan asumsi berkaitan dengan Pandemi yang belum usai, sehinga harus kembali menyesuaikan dengan melihat keadaan viskal daerah,” ungkap Bupati.
Dikatakannya lagi, terkait dengan pembebanan anggaran untuk BPJS Mandiri masyarakat dan kelas tiga yang kini jadi tangungan Pemerintah, hal itu mau tidak mau harus disesuaikan lagi pada Perubahan KUA-PPAS tahun ini.
“Total anggaran yang membebani APBD kita untuk BPJS tersebut sekitar Rp 11 Miliar lebih. Namun semua itu harus dipenuhi, karena menjadi hak masyarakat,” terang Iskandar.
Ia berharap, dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS 2021 ini, dapat menjadi acuan bagi Pemda dalam merumuskan RAPBD-P yang dijabarkan lewat Renza dan RKA dimasing-masing SKPD.
“Sehingga diharapkan dalam penyusunan RAPBD-P nanti, TAPD dalam fokus pada hal prioritas yang harus diselesikan di tahun anggaran ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bolsel, Zulkarnain Kamaru S.Ag dalam laporan hasil pembahasan Banggar menyampaikan, beberapa catatan, seperti menyangkut pajak retribusi. Pihaknya pun menyarankan, dan memberi masuk kepada Sekda dan Bapelitbangda untuk mencari formulasi dan regulasi yang tepat untuk menarik pajak retribusi lebih maksimal.
“DPRD mendorong pajak retribusi lebih optimal dan dimaksimalkan. sehingga dibutuhkan keseriusan dari eksekutif dalam mencari formua serta regulasi yang tepat untuk maksimalisasi retribusi ini,” ungkap Zulkarnain yang juga selaku Ketua Fraksi Trisakti DPRD Bolsel.
Pihaknya pun berharap agar eksekutif, khususnya SKPD dapat mengevaluasi capaian program selama ini, dan disesuaikan dengan target visi dan misi Pemerintah.
“Itu penting sehingga setiap program sesuai dengan target visi misi yang tertuang dalam RPJMD Bolsel,” pungkasnya.
Selain itu, disepakatinya Perubahan KUA-PPAS 2021 ini, setelah mendapat tanggapan akhir dari ketiga fraksi di DPRD setempat. Dimana untuk tanggapan Fraksi Trisakti, Fraksi Gerakan Golkar dan Fraksi Restorasi Persatuan Kebangkitan kompak menyepakati dokumen Perubahan KUA-PPAS 2021 ini disahkan dan ditetapkan.
Pantauan media ini, Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ir Arifin Olii bersama kedua Wakil Ketua dan dihadiri para Anggota DPRD, Sekda Marzanzius Arvan Ohy, SSTP, MAP, Asisten Setda, staf Ahli, pimpinan SKPD, Camat dan ASN dilingkungan Pemkab setempat. (irfani alhabsyi)