e-berita.com, Bolsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memastikan akan menjamin hak-hak para korban tindak pidana asusila atas kasus cabul yang berhasil diungkap oleh Polres Bolsel.
Hal itu diuangkapkan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Bolsel Suhartini Damo saat di konfirmasi media ini, Senin (01/07/2024)
“Sebagaimana amanat undang-undang, pemerintah wajib menjamin hak-hak atas korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Suhartini.
Dikatakannya, saat ini Pemkab Bolsel telah memiliki prodak hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan dan anak. Dalam Perda tersebut dijelaskan soal tanggung jawab pemerintah dalam menjamin dan melindungi hak-hak korban kekerasan seksual, khususnya bagi anak di bawah umur.
“Hak-hak tersebut meliputi layanan bantuan hukum, pemeriksaan kesehatan, rehabilitasi dan pendampingan psikolog, serta bantuan-bantuan lainnya, seperti untuk membantu kebutuhan hidup, baik sandang dan pangan,” jelas Kadis.
Terkait salah satu korban asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya, dimana diketahui saat ini korban berstatus anak yatim karena telah ditinggal sang ibu tercinta, dan kini korban diasuh oleh keluarga terdekatnya, Suhartini mengatakan, jika hasil BAP dari Polres telah ada maka pihaknya akan segera melakukan pendampingan visite, dan psikolog.
“Demikian pula saat menjalani masa persidangan, maka untuk biaya akomodasi seperti makan, transportasi pergi dan pulang ke Kotamobagu akan ditanggung oleh Pemda,” ungkapnya.
Ia menambahkan, adanya kebijakan dalam hal menjamin dan melindungi hak-hak para korban tindak asusila tersebut, setidaknya dapat membantu meringankan beban dari keluarga korban.
“Untuk korban sendiri paling penting itu soal pemulihan psikisnya, itu yang perlu dilakukan pendampingan secara maksimal oleh psikolog, dan kami pastikan hal itu,” pungkasnya. (rdk)