e-berita.com, Bolsel – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dalam menurunkan angka stunting di daerah tampaknya tidak perlu diragukan lagi.
Setelah berhasil menekan angka stunting 3,07 persen di tahun 2023 ini, Pemkab melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) setempat mulai menyiapkan payung hukum berupa Rancangan Peraturan Deerah (Ranperda) dalam penguatan program pengentasan angka stunting di daerah setempat.
Hal itu dikatakan Kepala DPPKBP3A Kabupaten Bolsel, Suhartini Damo saat diwawancarai e-berita.com, Selasa (05/12/2023).
Menurut Suhartini, jika pihaknya sudah mengusulkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang percepatan penurunan stunting di Kabupaten Bolsel ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Ranperda itu, merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang strategi nasional percepatan penurunan stunting,” ujar Suhartini.
Lanjut Suhartini mengatakan lagi, jika produk Perda itu nantinya sangat penting dalam mengakomudir setiap program-program Pemerintah dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Bolsel.
“Dalam usulan Ranperda itu tertuang peran menyangkut penguatan dalam koordinasi, pemantauan dan pelaporan sert terkait anggaran,” ungkapnya.
Disebutkannya lagi, usulan Ranperda mengenai percepatan penurunan stunting di Kabupaten Bolsel tersebut sudah masuk dalam agenda prioritas di DPRD pada tahun 2024 mendatang.
“Renperdanya mulai dibahas 2024 mendatang karena sudah masuk agenda Propemperda DPRD,” katanya.
“Dan dalam pembahasannya nanti tentu akan melibatkan tim pakar yang berkompeten, terutama dari tim akademisi,” jelasnya.
Ia berharap, usulan Ranperda ini dapat rampung dan segera ditetapkan menjadi Perda di tahun 2024 nanti sehingga pelaksanaan dalam program-program percepatan penurunan stunting di daerah dapat lebih maksimal karena telah didukung adanya payung hukum daerah.
“Tentu kita menunggu agenda pembahasannya dari DPRD. Pun demikian, harapannya Ranperda ini dapat segera di tetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (rdk)