E-BERITA.COM, BOLMUT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat.
Penetapan Ranperda tersebut ditetapkan melalui Rapat paripurna DPRD setempat diruang sidang DPRD Bolmut, Senin (26/09/2022).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra didampingi Wakil Pimpinan masing-masing Salim Bin Abdullah dan Saipul Ambarak. Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Bupati Depri Pontoh dan Wakil Bupati (Wabup) Amin Lasena.
Selain itu,rapat tersebut juga turut dihadiri unsur Forkopimda Bolmut, Para Asisten, Staf ahli dan staf Khusus Bupati, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta 14 Anggota DPRD Bolmut.
Frangky Chendra dalam penyampaiannya mengatakan, rapat paripurna penetapan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi persyaratan untuk dilaksanakan karena dihadiri 3/4 Anggota DPRD Bolmut sebagaimana tata tertib DPRD.
Usai penyampaian tersebut dilanjutkan dengan laporan Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh Mohammad Husein Yahya Suit Pontoh, kemudian disusul dengan penyampaian pandangan Fraksi dimana seluruh Fraksi yang ada di DPRD menyetujui Ranperda APBD Perubahan untuk ditetapkan menjadi Perda.
Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan berita acara persetujuan penetapan Ranperda APBD Perubahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dibacakan oleh Kepala bagian (Kabag) Hukum, Risalah dan Persidangan Sekretarian Dewan (Setwan) Bolmut, Islan Tabo. (RHB/Advertorial)