RHL Bantah Terlibat PETI Lokusina Bolsel, Sebut Namanya Dicatut

e-berita.com, Bolsel — RHL alias Reki membantah keterlibatannya dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Lokusina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Bantahan tersebut disampaikan melalui kerabat dekatnya, Febrie, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/8/2026). Febrie menegaskan bahwa RHL tidak memiliki keterlibatan dalam aktivitas pertambangan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.
“Tidak ada keterlibatan dalam aktivitas tersebut. Ini cukup merugikan nama RHL karena dicatutkan dalam aktivitas PETI,” ujar Febrie.
Sebelumnya, nama RHL alias Reki muncul dalam informasi terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Lokusina. Aktivitas pertambangan tersebut diinformasikan telah berlangsung selama beberapa bulan dan diduga menggunakan alat berat jenis excavator.
Selain keberadaan alat berat, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya jejaring investor serta rencana pembentukan sebuah wadah koperasi yang dikaitkan dengan pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan rencana pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam informasi yang beredar, investor disebut masuk melalui sebuah tim lapangan yang dipimpin seorang perempuan yang dikenal dengan sapaan Desi. Tim tersebut diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah tokoh dengan tujuan memperoleh dukungan atau legitimasi terhadap koperasi yang nantinya disebut akan beraktivitas di kawasan pertambangan.
Namun, informasi mengenai dugaan jejaring investor, aktivitas tim lapangan, maupun rencana pembentukan koperasi tersebut hingga kini masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Demikian pula dengan dugaan keterkaitannya dengan aktivitas PETI di kawasan Lokusina.
Dengan adanya bantahan dari pihak RHL, informasi mengenai keterlibatannya dalam aktivitas PETI di Lokusina belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, tudingan tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak berwenang maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi sebelumnya.
Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait apabila terdapat informasi dalam pemberitaan sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. (***)



