PETI Lokosina Disorot: Jejak Koperasi, Alat Berat, dan Dugaan Keterlibatan Saudara Kapolda Mencuat

e-berita.com, Bolsel — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan.
Persoalan di kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aktivitas pertambangan dan alat berat. Informasi yang dihimpun juga mengarah pada dugaan adanya pihak-pihak yang tengah membangun jejaring pendukung melalui pembentukan koperasi yang disebut berkaitan dengan rencana pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun demikian, seluruh informasi mengenai dugaan jejaring investor, pembentukan koperasi maupun pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Salah satu nama yang ikut disebut dalam informasi yang beredar adalah RHL alias Reki, seorang pengusaha asal Manado. Namanya dikaitkan oleh sejumlah sumber dengan aktivitas pertambangan di Lokosina.
Kendati demikian, hingga kini belum terdapat bukti terbuka atau keterangan resmi aparat penegak hukum yang membuktikan keterlibatan RHL alias Reki dalam aktivitas PETI tersebut.
Dugaan Pembentukan Koperasi
Seorang pemerhati lingkungan di Sulawesi Utara mengungkapkan dugaan adanya pola masuknya pihak-pihak yang berkepentingan ke kawasan Lokosina melalui pembentukan koperasi.
Koperasi tersebut disebut diproyeksikan menjadi wadah untuk mengoordinasikan rencana pengelolaan pertambangan rakyat apabila kawasan tersebut nantinya memiliki dasar hukum sebagai WPR dan memperoleh IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam informasi yang diterima, sejumlah nama juga disebut memiliki peran dalam proses awal tersebut, di antaranya oknum masyarakat Desa Dumagin, AH alias Agus, Sangadi BP alias Bahtiar, serta seorang oknum anggota kepolisian berinisial JS alias Jaya.
Namun, nama-nama tersebut masih sebatas muncul dalam informasi yang diterima media. Belum ada konfirmasi maupun bukti yang dapat memastikan keterlibatan mereka dalam aktivitas PETI ataupun pembentukan koperasi dimaksud.
Informasi mengenai rencana pembentukan koperasi tersebut disebut mengarah ke Kota Manado.
Pada 27 April 2026, dikabarkan berlangsung pertemuan sosialisasi koperasi di Rumah Kopi Teras Sparta. Pertemuan tersebut disebut membahas rencana pembentukan koperasi sekaligus kemungkinan operasionalnya di kawasan pertambangan Lokosina.
Dalam informasi yang dihimpun, investor disebut masuk melalui sebuah tim lapangan yang dipimpin seorang perempuan yang dikenal dengan sapaan Desi.
Tim tersebut diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah tokoh guna memperoleh dukungan terhadap rencana pembentukan koperasi yang nantinya disebut akan beraktivitas di kawasan pertambangan Lokosina.
Rangkaian informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Jika koperasi memang dipersiapkan untuk mengakomodasi rencana pertambangan rakyat, maka perlu dipastikan bagaimana aktivitas pertambangan dapat berlangsung apabila status WPR dan IPR belum memiliki dasar legal yang jelas.
Hingga berita ini disusun, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi.
KPH Temukan Excavator dari Pemantauan Drone
Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Lokosina semakin mendapat perhatian setelah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolsel-Boltim menemukan satu unit excavator melalui pemantauan udara menggunakan drone.
Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan temuan tersebut.
“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” ujar Djunaedi.
KPH selanjutnya berencana berkoordinasi dengan manajemen PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) untuk mencocokkan titik koordinat temuan dengan peta kawasan.
Langkah tersebut diperlukan guna memastikan status lokasi sekaligus mengetahui apakah titik aktivitas tersebut berada dalam kawasan tertentu yang memiliki status dan peruntukan khusus.
Selain itu, KPH juga akan mendalami kepemilikan excavator, termasuk pihak yang menyewakan maupun mengoperasikan alat berat tersebut.
Keberadaan alat berat menjadi salah satu titik penting dalam pengusutan PETI Lokosina. Sebab, aktivitas menggunakan excavator pada umumnya tidak berdiri sendiri, melainkan membutuhkan pembiayaan, mobilisasi, operator, serta pengelolaan kegiatan di lapangan.
Karena itu, penelusuran tidak hanya penting untuk mengetahui siapa yang bekerja di lokasi, tetapi juga siapa yang menyediakan alat, membiayai kegiatan, mengendalikan operasional, dan menikmati hasil pertambangan.
DPRD Bolsel Minta Penindakan Menyasar Pemodal
Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, sebelumnya meminta agar penanganan PETI dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada para pekerja di lapangan.
Menurut Arifin, apabila dalam aktivitas pertambangan ilegal terdapat pihak yang berperan sebagai pemodal maupun pengendali operasional, maka mereka juga harus ditelusuri.
“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.
Ia mendorong aparat menelusuri seluruh mata rantai aktivitas PETI, mulai dari pemodal, penyedia alat berat hingga pihak yang diduga mengendalikan kegiatan dari belakang.
“Siapa pun yang bermain, siapa pun yang membiayai, dan siapa pun yang berada di balik aktivitas ilegal ini wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Menunggu Pembuktian dan Klarifikasi
Kasus Lokosina kini memasuki fase yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Informasi mengenai nama-nama yang disebut, dugaan pembentukan koperasi, rencana pengelolaan WPR dan IPR, hingga temuan satu unit excavator perlu dipisahkan secara tegas antara fakta yang telah terverifikasi dan informasi yang masih berupa dugaan.
Nama RHL alias Reki maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam rangkaian informasi tersebut juga belum dapat dinyatakan terlibat tanpa adanya bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang namanya disebut serta instansi terkait untuk memperoleh hak jawab dan memastikan akurasi informasi.
Yang menjadi perhatian utama saat ini adalah memastikan status hukum kawasan, legalitas aktivitas pertambangan, asal-usul dan kepemilikan alat berat, serta pihak yang berada di balik operasional kegiatan tersebut.
Jika nantinya terbukti bahwa aktivitas pertambangan berlangsung tanpa dasar perizinan yang sah, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusutnya secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.
Sebab, di balik satu unit excavator yang terpantau dari udara, terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang menggerakkan, siapa yang membiayai, dan siapa yang paling diuntungkan dari aktivitas pertambangan di Lokosina. (***)



