✨Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Bolsel

DPRD Sahkan Ranperda LPj APBD Bolsel 2025

Bolsel Peringkat Kedua di Sulut dalam Tindak Lanjut Rekomendasi BPK, Capai 84,69 Persen

e-berita.com, Bolsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pengesahan dokumen tersebut dilaksanakan lewat Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat II yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bolsel, Ir. Ariffin Olii serta turut dihadiri langsung oleh Bupati, H. Iskandar Kamaru, S.Pt, M.Si bersama Wakil Bupati, Deddy Abdul Hamid, bertempat di ruang sidang DPRD Bolsel, Rabu (17/06/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Iskandar menyampaokan bahwa Pemerintah Kabupaten Bolsel mencatat capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan data terbaru, Bolsel menempati peringkat kedua di Provinsi Sulawesi Utara dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan capaian sebesar 84,69 persen.

Menurut Bupati, capaian tersebut menjadi indikator kuat atas komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bolsel menyepakati Ranperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu menjadi tahapan penting sebelum dokumen tersebut disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Iskandar yang hadir didampingi Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan ranperda. Ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Persetujuan Ranperda LPj APBD Tahun 2025 merupakan wujud sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Iskandar.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mempertahankan tren positif yang telah dicapai.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Ranperda tersebut selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hasil pertanggungjawaban APBD nantinya juga akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, termasuk pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) untuk mendukung program prioritas pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Iskandar turut mengingatkan para camat dan sangadi agar mewaspadai praktik jual beli kawasan hutan secara ilegal yang mengatasnamakan tanah adat maupun hak ulayat.

Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), harus melalui mekanisme dan prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan ada pihak yang melakukan transaksi secara perorangan atau menjanjikan perizinan tertentu kepada masyarakat. Hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Bupati juga meminta seluruh camat dan sangadi tidak terlibat ataupun memfasilitasi praktik jual beli lahan hutan ilegal. Menurutnya, setiap bentuk perizinan pemanfaatan lahan wajib dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah guna menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Bolsel M. Arvan Ohy, S.STP., M.AP., pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pejabat tinggi pratama, para camat, sangadi, serta aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolsel. (**/rdk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button