Memperingati Hari Otda ke-30 dan Refleksi Jelang 18 Tahun Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

Catatan: Irfani Alhabsyi
e-berita.com, Opini – Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 menjadi momentum penting untuk meninjau kembali sejauh mana semangat desentralisasi benar-benar diwujudkan dalam praktik pemerintahan di Indonesia.
Otonomi daerah, yang secara normatif bertujuan memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri, seharusnya menjadi instrumen strategis dalam mendorong kemandirian lokal—baik dalam aspek tata kelola pemerintahan, pengembangan sumber daya manusia, maupun pengelolaan sumber daya alam.
Bagi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yang menginjak usia ke-18 tahun pada 21 Juli 2026 mendatang menyandang status sebagai daerah otonomi baru (DOB), refleksi ini menjadi sangat relevan. Harapan awal dari pemekaran wilayah adalah terciptanya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan yang lebih kontekstual dan berbasis potensi lokal. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa cita-cita tersebut belum sepenuhnya tercapai, terutama dalam hal kemandirian fiskal dan keleluasaan pengelolaan sumber daya.
Secara ideal, setelah hampir dua dekade berdiri, sebuah daerah otonomi baru seperti Bolsel sudah mampu mengurangi ketergantungan terhadap transfer dana dari pemerintah pusat. Kemandirian fiskal menjadi indikator penting keberhasilan otonomi daerah. Akan tetapi, banyak daerah, termasuk Bolsel, masih menghadapi keterbatasan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini tidak terlepas dari berbagai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang kerap dianggap membatasi ruang gerak daerah.
Salah satu isu krusial adalah pengelolaan sumber daya alam (SDA). Dalam sejumlah kebijakan nasional, kewenangan strategis terkait SDA—seperti pertambangan, kehutanan, dan kelautan—cenderung ditarik kembali ke pusat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, misalnya, telah mengalihkan banyak kewenangan dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi dan pusat. Akibatnya, daerah kehilangan peluang untuk mengoptimalkan potensi lokal sebagai sumber pendapatan dan penggerak ekonomi.
Kondisi ini memunculkan kegelisahan di kalangan pemerintah daerah. Semangat otonomi yang seharusnya memberikan keleluasaan justru terasa “setengah hati”. Daerah dituntut mandiri, tetapi pada saat yang sama dibatasi dalam mengakses dan mengelola sumber daya yang menjadi basis kemandirian itu sendiri. Paradoks ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan banyak daerah otonomi baru mengalami stagnasi pembangunan.
Sejumlah kajian akademik dan laporan lembaga juga menyoroti persoalan ini. Studi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa keberhasilan otonomi daerah sangat dipengaruhi oleh konsistensi kebijakan antara pusat dan daerah. Sementara itu, laporan dari World Bank mengenai desentralisasi di Indonesia menekankan bahwa tumpang tindih regulasi dan ketidakjelasan pembagian kewenangan menjadi hambatan utama dalam efektivitas otonomi.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa kesempatan juga mengingatkan bahwa sentralisasi kewenangan tertentu justru berpotensi mengurangi transparansi di tingkat lokal, karena daerah tidak memiliki kontrol penuh terhadap sumber daya yang ada di wilayahnya. Di sisi lain, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) kerap menyuarakan perlunya revisi kebijakan yang lebih berpihak pada penguatan kapasitas dan kewenangan daerah.
Dalam konteks Bolsel, refleksi jelang 18 tahun ini seharusnya menjadi titik evaluasi sekaligus momentum untuk mendorong perbaikan kebijakan yang lebih sinkron antara pusat dan daerah. Pemerintah daerah perlu terus memperkuat kapasitas internal, meningkatkan inovasi dalam menggali PAD, serta membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel. Namun, upaya tersebut juga harus didukung oleh kebijakan nasional yang memberikan ruang gerak yang adil dan proporsional.
Otonomi daerah bukan sekadar pelimpahan kewenangan administratif, melainkan sebuah komitmen untuk membangun kedaulatan lokal yang berkeadilan. Jika semangat ini benar-benar dijalankan secara konsisten, maka daerah seperti Bolaang Mongondow Selatan tidak hanya akan menjadi objek pembangunan, tetapi subjek yang aktif dan mandiri dalam menentukan masa depannya sendiri.
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 hendaknya tidak berhenti pada seremoni, tetapi menjadi refleksi mendalam untuk memastikan bahwa desentralisasi benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan rakyat, bukan sekadar konsep yang indah di atas kertas. (***)



