e-berita.com, Bolmong – Untuk memastikan pelayanan di Dinas Pendidikan (Disdik) tetap berjalan optimal, Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi – Dony Lumenta menunjuk dua Pejabat Pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi Sekertaris dan Kepala Bidang Pendidika Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt tersebut, diserahkan langsung oleh Wakil Bupati, Dony Lumenta di dampingi Kepala BKPP, Umarudin Umba bertempat di ruang kerjanya, Kamis (04/12/2025).
Adapun kedua Pejabat Plt tersebut masing-masing, Abdullah Podomi sebagai Plt Sekretaris Dinas Pendidikan, dan Sande Makalalag sebagai Plt Kepala Dikdasmen.
Wakil Bupati Dony Lumenta menyampaikan, penunjukan dua Plt tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan pelayanan Dinas Pendidikan tetap berjalan optimal, terutama jelang penutupan tahun anggaran dan penyusunan program kerja tahun 2026.
“Dengan adanya Plt yang baru, kami berharap koordinasi internal di Dinas Pendidikan semakin solid dan pelaksanaan program dapat berjalan efektif. Pendidikan adalah sektor prioritas, sehingga tidak boleh ada kekosongan jabatan terlalu lama,” kata Wabup.
Wabup berharap, keduanya dapat memperkuat manajemen penata kelolaan mulai dari administrasi internal, hingga progran peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah.
“Saya harao segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru dan fokus melaksanakan tupoksi masing-masing,” harap Dony Lumentam
Sekedar dikatahui, Abdullah Podomi dan Sande Makalalag dikenal sebagai ASN berpengalaman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong, sehingga dari segi kemampuan tidak diragukan lagi.
Usai menerima SK, kedua pejabat Plt tersebut menyampaikan komitmen untuk bekerja maksimal serta menjaga kesinambungan program yang telah berjalan. Mereka juga menegaskan pentingnya sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi peningkatan kualitas pendidikan di Bolmong.
Penunjukan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan stabilitas organisasi Pemerintahan, sembari menunggu proses pengisian jabatan definitif sesuai ketentuan yang berlaku. (**/rdk)
