e-berita.com, Bolmut – Aksi penyegelan kantor desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang dilakukan oleh warga Desa Huntuk pada Senin (28/07/2025) mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Aksi tersebut dipicu oleh ketidakjelasan penyelesaian dugaan penyelewengan Dana Desa (Dandes) Tahun 2024 yang sampai saat ini belum mendapat kejelasan dari pihak berwenang.
Warga yang kecewa dengan lambatnya proses investigasi terhadap dugaan penyelewengan ini memutuskan untuk melakukan penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes.
Sebagai respons atas aksi tersebut, Pemda Bolmut mengggelar pertemuan dengan sejumlah warga Huntuk. Pertemuan berlangsung diruang kerja Bupati Bolmut, Selasa (29/07/2025).
Pertemuan itu dihadiri oleh Asisten I dan II serta Plt. Asisten 3 Setda Bolmut, Kepala Inspektorat, Kesbangpol,Kabag Hukum dan Kadis Kominfo.
Terpantau juga pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Intel Polres Bolmut, Kapolsek Bintauna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) serta camat Bintauna, dan tujuh orang perwakilan masyarakat Desa Huntuk.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Bolmut, Rachmat R. Pontoh, SH, M.Si mengatakan rapat yang difasilitasi Pemda bersama Polres Bolmut ini sebagai bentuk respon cepat atas kisruh, dan aduan masyarakat Desa Huntuk terkait kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa setempat.
“Pertemuan tersebut sebanyak tujuh orang perwakilan warga Desa Huntuk diterima langsung oleh Bupati Bolmut,” ungkap Rachmat ketika di konfirmasi awak media via WhatsApp.
Ia mengatakan lagi, dalam pertemuan tersebut, masyarakat Desa Huntuk secara bergantian menyampaikan poin-poin aduan ke Bupati.
“Pak Bupati menyambut baik hal ini, dan sekaligus menyampaikan terima kasih atas aduan dan informasi yang disampaikan. Karena ini bagian dari fungsi pengawasan Masyarakat dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah desa maupun Pemda,” ujarnya.
Ia menyebut, pertemuan tersebut berlangsung selama dua Jam, dan diperoleh sejumlah kesimpulan, pertama, sepakat untuk mengedepankan Prinsip Hukum Praduga Tidak Bersalah, kedua, Pemerintah daerah akan segera membentuk Tim Kerja yang di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah untuk menelusuri dan menyelesaikan persoalan ini.
“Serta yang ketiga yakni, memastikan kantor desa sebagai aset negara untuk dibuka dan melaksanakan Pelayanan Publik kepada Masyarakat Desa Huntuk seperti biasa,” tutup Rachmat R. Pontoh.
Lewat pertemuan yang difasilitasi oleh Pemkab Bolmut bersama Polres dan dihadiri sejumlah perwakilan warga Desa Huntuk ini akan segera menemukan solusi cepat serta meredam kisruh yang terjadi di Desa setempat. (RHB)