Soal Penambangan Pasir di Desa Kopi yang Diduga Ilegal, Ini Kata Kadis DLH Bolmut

e-berita.com, Bolmut – Aktivitas penambangan pasir di Desa Kopi, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali menuai sorotan. Pasalnya, penambangan yang berlangsung di wilayah tersebut diduga tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut, Hidayat Panigoro mengatakan bahwa kewenangan pengurusan izin galian C ada di Provinsi (Sulut,red).

“Itu termasuk persyaratan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL-UKL),”kata Hidayat ketika hubungi awak media Ini,Senin (21/7/2025).

Menurutnya,sejauh ini,pihaknya belum mendapatkan informasi soal aktivitas penambangan pasir di Desa Kopi.

“Belum dapat informasi,nanti kami cek melalui bidang pengawasan.Apakah penambangan pasir disana sudah ada izin atau belum,”ujarnya.

Selain itu,hidayat juga menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Provinsi.”Kita akan koordinasikan hal ini dengan ESDM Provinsi,karena kewenangan Galian C itu ada di Provinsi untuk pengurusan izinnya”pungkas Hidayat.(RHB)

Exit mobile version