e-berita.com, Bolmut – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menjadi sorotan.
Sejumlah pihak mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap lokasi penambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Informasi yang didapat, aktivitas penambangan pasir tersebut sudah berlangsung lama tanpa adanya izin yang jelas dari instansi berwenang.Bahkan pasir dari hasil penambangan yang diduga ilegal itu diduga dijual ke proyek-proyek skala besar yang ada di Bolmut.
Lokasi penambangan pasir yang diduga Ilegal itu berada di Desa Kopi,Kecamatan Bintauna . Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan serta kerusakan ekosistem di sekitar lokasi.
“Kami meminta pihak Polda Sulut melalui untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan apakah penambangan pasir tersebut legal atau tidak. Jika ilegal, kami harap segera diberi tindakan tegas agar kerusakan lingkungan dapat dicegah,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan,Sabtu (19/7/2025).
Penambangan pasir ilegal sering kali menjadi sumber masalah di daerah-daerah pertambangan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga hilangnya pendapatan asli daerah akibat tidak adanya kontribusi pajak atau retribusi.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bolmut dan aparat keamanan dapat bekerja sama untuk menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. (RHB)