E-BERITA.COM, BOLSEL – Bupati dan Wakil Bupati Bolsel, Hi Iskandar Kamaru S.Pt dan Deddy Abdul Hamid, Jumat (04/06/2021) siang tadi mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolsel dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan Ranperda Pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020.

Dalam paripurna ini, Bupati menyampaikan sejumlah program yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2020. Seperti dengan kembali diraihnya Opini WTP yang ke 7 kali berturut-turut, program intervensi dalam menurunkan angka stunting, program pada penanganan wabah covid-19, pembangunan serta pada program-program lainnya.
Bupati juga menyampaikan agar segera menindaklanjuti hasil temuan BPK-RI sebagaimana waktu yang sudah ditentukan. “Saya harap apa yang menjadi rekomendasi BPK-RI dalam LHP segera ditindaklanjuti,” harapnya.

Bupati menyampaikan lagi bahwa untuk tahun 2021 ini, Pemkab berupaya untuk kembali menurunkan angka penderita stuntin di Bolsel. “Tahun 2020 angka stunting 14 persen dan tahun ini kita targetkan turun jadi 12 persen, dan di 2022 nanti tinggal 10 persen,” ungkapnya.
Selain itu, dalam mendorong meningkatkan sumber PAD, Iskandar mengatakan Pemkab Bolsel telah membuka diri untuk investor yang ingin melirik potensi yang ada di selatan bumi totabuan itu. “Untuk itu pelayanan bagi investor kita jamin akan dipermuda,” katanya.

Diakhir sambutannya Bupati mengatakan akan melakukan revisi atas Peraturan Bupati terkait denfan pemberian bantuan beasiswa Akhir studi. Dimana jika sebelumnya dalam mengurus persyaratannya dianggap sulit maka akan kita buat lebih mudah lagi.
“Kalau sebelumnya syarat mendapatkan Beasiswa akhir studi ini, harus memasukan bukti SHS dari semester awal, maka untuk berikutnya sudah tidak lagi. Mahasiswa cukup memasukan proposal akhir studinya. Karena itu sudah membuktikan jika mahasiwa ini akan segera mengakhiri studinya,” pungkas Kamaru.

Sebelumnya tiga fraksi DPRD Bolsel, yakni fraksi Trisaksi, Fraksi Gerakan Golkar dan fraksi Restorasi Persatuan Kebangkitan sepakat untuk menyetujui Ranperda Pertangungjawaban APBD 2020 ini menjadi Perda dan diserahkan kepada Bupati untuk dievaluasi oleh Gubernur dalam hal ini Pemprov Sulut.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Arifin Olii, Wakil Ketua I, Salman Mokoagow dan Wakil Ketua II, Hartina S Badu. Turut hadir Sekda Marzanzius Arvan Ohy para Asisten, pimpinan OPD, Camat, beserta jajaran ASN. (Advetorial)