Sah! 8 Desa dan 1 Kelurahan di Bintauna Miliki Akta dan Nomor Induk Koperasi

e-berita.com, Bolmut – Sebanyak Delapan desa dan Satu Kelurahan di Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kini resmi memiliki akta pendirian dan Nomor Induk Koperasi (NIK). Kepemilikan dokumen legal ini menandai langkah maju dan tercepat dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bolmut.

Penyerahan akta dan NIK dilakukan secara serentak oleh pihak Pejabat Pembuat Akta Notaris (PPAN) Haji. Akbar Hikmatulhijrah Datunsolang,SH,MH,MKN kepada Sangadi dan satu lurah bersama ketua koperasi desa/Kelurahan.

Penyerahan dokumen ini berlangsung di aula Mososandova,Kantor Camat Bintauna,Rabu (18/6/2025) yang dihadiri langsung oleh Camat Bintauna, Sarwo Eddy Posangi beserta jajaran pengurus koperas yang tersebar di sembilan desa.

Camat Bintauna, Sarwo Eddy Posangi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pejabat pembuat akta notaris yang turut membantu percepatan legalisasi badan hukum koperasi desa.

“Ini adalah hal yang sangat membanggakan. Dari 106 Desa dan satu kelurahan yang ada di Bolmut,baru kecamatan Bintauna yang paling banyak menyelesaikan legalisasi badan hukum koperasi desa,”singkat Posangi.

Sementara itu,Pejabat Pembuat Akta Notaris (PPA) Haji.Akbar Hikmatulhijrah Datunsolang dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kehadirannya dalam agenda ini adalah dalam rangka penandatangan Minuta Akta beserta penyerahan SK pengesahan dari kementrian hukum dan hak asasi manusia.

Adapun 8 Desa dan 1 Satun Kelurahan di Kecamatan Bintauna yang menerima Minuta Akta beserta penyerahan SK pengesahan dari kementrian hukum dan hak asasi manusia adalah Desa Mome, Bunong, Kuhanga, Padang Barat, Padang Induk, Vahuta, Talaga, Pimpi dan Kelurahan Bintauna.(RHB)

Exit mobile version