Penegakan Disiplin ASN, Pemkab Bolmong Berlakukan Absensi Digital E-Disiplin

e-berita.com, Bolmong – Langkah tegas dilakukan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk perkuat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/07/Setdakab/115/V/2025.

Surat tersebut menjadi respon langsung atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Wilayah Sulawesi Utara.

Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Abdullah Mokoginta yang berisi instruksi keras terhadap seluruh kepala perangkat daerah untuk segera memperbaiki manajemen kedisiplinan ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Tiga poin penekanan utama dalam surat edaran tersebut diantaranya adalah:

Pembinaan Disiplin Diperintahkan Segera Dilakukan

Seluruh kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan pembinaan dan pengawasan disiplin kepada setiap ASN berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Aplikasi E-Disiplin Ditegaskan Wajib Digunakan

Kepala OPD diminta segera mengeluarkan surat edaran internal yang menegaskan penggunaan aplikasi E-Disiplin sebagai sistem pelacakan kehadiran dan kinerja ASN secara elektronik.

Sistem ini diyakini akan menjadi alat kontrol efektif terhadap kedisiplinan pegawai negeri sipil di Bolmong.

Rekonsiliasi Data ASN dan Pemberhentian Tunjangan

Seluruh instansi pemerintah daerah diperintahkan melakukan rekonsiliasi data bersama Badan Keuangan Daerah terkait ASN yang telah mencapai usia pensiun serta mereka yang sudah tidak aktif tanpa alasan jelas.

Tak hanya itu, daftar tanggungan keluarga ASN yang sudah tidak memenuhi syarat juga diminta untuk dicoret dari sistem tunjangan keluarga dan layanan kesehatan.

Diketahui, langkah ini diambil Pemkab Bolmong sebagai bagian dari upaya penertiban administratif dan penghematan keuangan daerah agar tidak terjadi pemborosan anggaran pada sektor yang tidak lagi relevan atau layak dibiayai negara. (rdk)

Exit mobile version