Diberi Toleransi Waktu, Warga Diminta Kosongkan Lahan Milik Pemkab Bolmong di Karang Ria Manado

e-berita.com, Bolmong – Proses ‘penyelamatan’ aset tanah milik Pemkab Bolmong di Kelurahan Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado terus bergulir.

Upaya pengosongan tanah yang kini didiami oleh sejumlah warga setempat, dilakukan dengan cara humanis, dan berbuah positif. Dimana, warga sepakat untuk membongkar lapak, bahkan rumah semi permanen yang terlanjur didirikan secara ilegal di tanah aset Pemkab Bolmong itu.

Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setda Bolmong, Steven Tandayu, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dan menyampaikan surat dari pemerintah daerah mengenai pengosongan lahan kepada masyarakat.

“Dalam proses pindah. Dan kita masih berikan waktu yang sudah disepakati,” ujar Steven Tandayu yang didampingi Kabag Umum Setda Bolmong Reza Damopolii.

Katanya, dalam proses penertiban aset tersebut, warga juga menandatangani surat pernyataan kesediaan mereka yang secara sukarela membongkar lapak dan rumah semi permanen sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama, serta tidak keberatan jika dilakukan pembongkaran paksa ketika mereka melanggar jangka waktu yang diberikan.

“Batas waktu pembongkaran dan pemindahan lapak sampai Senin, 19 Mei 2025. Pembongkaran dan pemindahan rumah tinggal sampai 15 Juni 2025. Apabila tidak dilaksanakan Pemerintah Daerah akan mengambil langkah tagas dan terukur sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Bolmong, Reza Damopolii menjelaskan, di lahan milik Pemkab Bolmong tersebut, telah dipasang empat spanduk yang berisi informasi tentang kepemilikan serta larangan untuk menggunakan, atau memanfaatkan bangunan/lahan tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bolmong.

Ia menambahkan, berdasarkan arahan Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi proses penertiban lahan masih diberikan waktu kepada masyarakat untuk membongkar bangunan mereka.

“Alhamdulillah, masyarakat setempat merespons dengan positif dan siap untuk mengosongkan serta memindahkan bangunan mereka hingga batas waktu yang telah ditetapkan,,” ucapnya. (rdk)

Exit mobile version