e-berita.com, Bolmut – Proyek yang di bandrol dengan anggaran Rp 1,3 Miliar yang dikerjakan oleh CV. Anugerah Vicktory telah putus kontrak lantaran pihak pelaksana proyek (Kontraktor), tidak menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu tambahan yang diberikan sampai 7 Februari 2025.
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah kerja Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diminta untuk turun langsung melakukan pemeriksaan mendetail terhadap pelaksanaan proyek jalan (LAPEN) yang ada di Desa Tanjung Buaya, Kecamatan Bolangitan Barat, Kabupaten Bolmut ini.
“Menurut saya, hal ini ada yang patut diduga untuk dicurigai. Kenapa kontraktor tak mampu menyelesaikan proyek jalan tersebut,” ucap sumber media ini yang enggan disebut namanya.
Menurut Sumber, akibat pemutusan kontrak lantaran pekerjaan tak diselesaikan oleh kontraktor berujung pada terhentinya pembangunan infrastruktur tersebut.
“Yang rugi masyarakat setempat dan Pemerintah Daerah. Karena sesuatu yang telah direncanakan untuk di bangun dan tuntas, namun pada faktanya tidak selesai dikerjakan,” ujar sumber,Kamis (6/2/2025).
Sehingga itu, kami mendesak kepada APH, entah Kejaksaan atau Kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan mendetail terhadap proyek tersebut.
“Baik dokumen kontrak, pihak pemberi kontrak, pekerjaannya hingga pada pihak pelaksana pekerjaan (Kontraktor) untuk segera di periksa. Hal ini bertujuan untuk transparansi,”pintanya.
“Agar publik tahu apa penyebab proyek tersebut tak diselesaikan oleh pihak kontraktor. Padahal waktu tambahan yang diberikan cukup panjang,” pungkasnya.(RHB)