e-berita.com, Bolsel – Dalam sidang panel III PHPU pada Pilkada Bolsel 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/01/2025) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) selaku pihak termohon, bersama pihak terkait dalam hal ini dari Bawaslu dan pasangan calon Bupati terpilih, Iskandar Kamaru – Deddy Abdul Hamid (IDEAL) secara tegas menolak seluruh dalil gugatan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Arsalan Makalang-Hartina S. Badu (MADU)
Gugatan ini mencakup dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik politik uang untuk mengarahkan pemilih ke Paslon Nomor Urut 2, Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sengketa hasil Pilkada 2025 di Mahkamah Konstitusi.
Penolakan ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Bolsel , Stanly E. Kakunsi, dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih pada Rabu 22 Januari 2025.
Sidang juga mendengarkan keterangan Pihak Terkait, yakni Paslon Nomor Urut 2, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam sidang, KPU menyebut bahwa tuduhan keterlibatan ASN, termasuk dugaan pembagian seragam sekolah dan uang untuk mempengaruhi pemilih, tidak memiliki bukti kuat.
“Kecurangan yang diduga dilakukan ASN tidak ada, Yang Mulia,” tegas Stanly.
KPU menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan ASN tidak masuk dalam kewenangannya, melainkan menjadi ranah Bawaslu sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Selain itu, dalil tentang perangkat desa yang membagikan uang kepada pemilih juga dianggap tidak relevan karena tidak ada bukti jelas seperti lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau saksi yang mendukung klaim tersebut.
Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2, Safrizal Walahe, juga membantah tuduhan bahwa Kepala Dinas Pendidikan membagikan uang di TPS 1 Desa Kombot. Bukti berupa rekaman video yang diajukan Pemohon, menurutnya, tidak memperlihatkan keterlibatan pihak yang dituduhkan.
“Bukti tersebut tidak menunjukkan fakta yang mendukung dalil Pemohon, hanya asumsi tanpa dasar,” ujar Safrizal.
Ia juga membantah tuduhan pembagian bantuan berupa tas, buku, dan seragam bergambar Paslon Nomor Urut 2 pada masa tenang. Bukti berupa tas yang diajukan Pemohon hanya berjumlah satu dan tidak memuat gambar pasangan calon atau nomor urut.
Bawaslu: Sebagian Laporan Tidak Ditindaklanjuti Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Wira Bidjuni, melaporkan bahwa dari 13 laporan yang diterima terkait pelanggaran Pilkada, hanya dua yang diteruskan ke penyidikan. Namun, kasus tersebut dihentikan karena kedaluwarsa.
“Terkait dugaan politik uang dan netralitas ASN, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena kurangnya bukti,” ungkap Wira.
Pihak Terkait juga menuding Pemohon melakukan kecurangan serupa dengan memanfaatkan dukungan sejumlah kepala desa. Hal ini diperkuat dengan bukti video yang menunjukkan kepala desa secara terbuka mendukung Paslon Nomor Urut 1. (rdk)