Bupati dan Wabup Bolsel Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 78 Sangadi

e-berita.com, Bolsel – Sebanyak 78 Kepala Desa (Kades) atau Sangadi dari total 81 Desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) telah diperpanjang masa jabatannya yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Sangadi tersebut dilakukan langsung oleh Bupati H Iskandar Kamaru S.Pt M.Si dan didampingi oleh Wabup Deddy Abdul Hamid, bertempat di Lapangan Futsal, Kawasan Perkantoran Panango, Rabu (16/07/2024).

Dalam amanatnya, Bupati Iskandar mengatakan penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkanya Undang-Undang (UU) No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan 2 tahun.

“Selamat kepada para Sangadi yang telah dikukuhkan hari ini. Semoga dengan bertambahnya masa jabatan kalian semakin meningkatkan semangat dalam bekerja, mengabdi untuk desa karena perpanjangan masa jabatan adalah amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” pesan orang nomor satu Bolsel ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdataan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolsel, Ramli Abdul Madjid dalam laporannya mengatakan, untuk tiga desa lainnya masih dijabat dan nanti akan dilaksanakan pemilihan antar waktu.

“Ketiga desa tersebut adalah Desa Meyambanga, Salongo Timur dan Dumagin B. Direncanakan, Pemilihan Antar Waktu akan dilaksanakan setelah selesai Pilkada,” ungkap Ramli.

Kegiatan tersebur turut dihadiri Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii, Forkopimda kabupaten, Danpos TNI-AL, Ketua TP-PKK Ny. Hj. Selpian Kamaru-Manoppo, Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP bersama para pejabat tinggi pratama Pemda, para camat dan sangadi. (rdk)

Exit mobile version