• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolsel

Polres Bolsel Ungkap Dua Kasus Cabul, Ayah Bejat dan Oknum Honorer SD Diduga Pengidap Pedofil

Korban Ada Belasan Usia Anak SD, dan Bocah 6 Tahun

redaksi by redaksi
1 Juli , 2024
in Bolsel
0
Polres Bolsel Ungkap Dua Kasus Cabul, Ayah Bejat dan Oknum Honorer SD Diduga Pengidap Pedofil
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

e-berita.com, Bolsel – Dalam peringatan hari Bhayangkara ke-78 Tahun, Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berhasil mengungkap dua kasus cabul dan menggelar konferensi pers, bertempat di halaman kantor Mapolres Bolsel, Senin (01/07/2024)

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Madjid S.I.K, M.H, bersama Bupati Bolsel, H. Iskandar Kamaru S.Pt, M.Si, Kasat Reskrim, Iptu Deddi Matahari dan Wabup Deddy Abdul Hamid dan perwakilan dari Kajari Kotamobagu.

Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolres Bolsel, Indra Wahyu Madjid mengatakan, kasus cabul yang pertama terjadi di salah saty Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Pinolosian, pelaku berinisian Jun alias Jan alias Jainudin (39). Dalam gelar perkara, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli 19 korban yang rata-rata anak berusia 10 hingga 11 tahun, atau siswa yang masih duduk dibangku kelas IV dan V SD setempat.

Mirisnya, aksi bejat pelaku yang merulakan tenaga honorer administrasi di Sekolah setempat, dilakukannya di lingkungan sekolah dengan dua lokasi TKP berbeda, yakni di ruang perpustakaan dan ruang kelas V.

“Modus operandi sang predator anak yang diduga mengidap Pedofil adalah dengan mengiming-imingi para korban dengan uang berjumlah 5000 rupiah,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres menyampaikan, jika perbuata pelaku ini telah berlangsung sejak tahun 2021 sampai bulan Mei tahun 2024. Korban pertama berinisial Melati (10) seorang siswi kelas IV di sekolah setempat. Tersangka melakukan aksinya dengam cara meraba-raba hingga memasukan jari tenggah tangan kanannya ke-kemaluan korban.

“Kejadiannya terjadi saat jam istirahat belajar mengajar saat korban beradi di ruangan perpustakaan. Perbuatan itu dilakukan tersangka kepada korban sebanyak empat kali di dua TKP, Yakni 2 kali di ruang perpustakaan saat korban masih kelas IV SD, dan dua perbuatan lainnya dilakukan di ruang kelas V saat korban duduk di kelas V SD,” ungkap Indra.

“Demikian juga untuk 18 korban lainnya juga mendapatkan perlakuan yang sama oleh tersangka. TKP-nya di dalam ruangan perpustakaan,” beber Kapolres.

Untuk kasus tindak pidana asusila berkutnya terjadi salah satu Desa di Kecamatan Pinolosian Timur, korban merupakan seorang anak di bawah umur, berusia 6 tahun. Jelita nama samarannya menjadi korban nafsu syahwat bejat ayah kandungnya, yakni DJ alias Jun, alias Junaidi (36).

Dalam kronologi kejadiannya, Kapolres mengatakan kejadian cabul tersebut bersangsung sejak bulan April 2023 hingga Desember 2023. Dijelasnya, kejadian pertama terjadi pada bulan April 2023.

“Saat itu korban dan tersangka tidur bersama di rumah TKP. Tersangka menyuruh korban memengang kemaluannya, selanjutnya meminta korban untuk memainkan kelaminnya. Kejadian itu berlangsung kurang lebih satu menit kemudian tersangka meninggalkan korban dan menuju ke kamar mandi selanjutnya melalukan (Maaf) onani hingga spermanya keluar,” terang Kapolres.

Kemudian dihari yang berbeda namum masih di TKP yang sama, Tersangka kembali melakukan aksi bejatnya dengan cara menggosokan kelaminnya di permukaan kelamin korban, selang satu menit tersanga meninggalkan korban ke kamar mandi dan kembali melakuka onani hingga birahinya terlampiaskan.

“Perbuatan tersanga kepada korban dilakukan sebanyak tiga kali. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali dan setiap kali melakulan perbuatan cabul kepada korban akibat hasrat birahinya muncul tapi tidak punya pasangan karena istrinya sudah meninggal,” ujar Perwira berpangkat satu bunga ini.

Kapolres menambahkan, atas perbuatan tersebut, kedua tersangka pun dituntut dengan pasal 82 ayat 2 dan ayat 4 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP penganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kini kedua tersangka kasus tindak pidana asusila tersebut telah diamankan di Mapolres Kabupaten Bolsel dan dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya. (rdk)

Tags: AKBP Indra Wahyu Madjid S.I.KBolselCabulKapolresPolrestindak pidana asusila
Previous Post

Sejumlah Desa di Bolsel Dilanda Banjir, Bupati Iskandar Gercap Tinjau Kondisi Warganya

Next Post

Bupati Iskandar Geram, Minta Tersangka Cabul Dihukum Berat

redaksi

redaksi

Next Post
Bupati Iskandar Geram, Minta Tersangka Cabul Dihukum Berat

Bupati Iskandar Geram, Minta Tersangka Cabul Dihukum Berat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.