e-berita.com, Bolsel – Dalam peringatan hari Bhayangkara ke-78 Tahun, Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berhasil mengungkap dua kasus cabul dan menggelar konferensi pers, bertempat di halaman kantor Mapolres Bolsel, Senin (01/07/2024)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Madjid S.I.K, M.H, bersama Bupati Bolsel, H. Iskandar Kamaru S.Pt, M.Si, Kasat Reskrim, Iptu Deddi Matahari dan Wabup Deddy Abdul Hamid dan perwakilan dari Kajari Kotamobagu.
Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolres Bolsel, Indra Wahyu Madjid mengatakan, kasus cabul yang pertama terjadi di salah saty Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Pinolosian, pelaku berinisian Jun alias Jan alias Jainudin (39). Dalam gelar perkara, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli 19 korban yang rata-rata anak berusia 10 hingga 11 tahun, atau siswa yang masih duduk dibangku kelas IV dan V SD setempat.
Mirisnya, aksi bejat pelaku yang merulakan tenaga honorer administrasi di Sekolah setempat, dilakukannya di lingkungan sekolah dengan dua lokasi TKP berbeda, yakni di ruang perpustakaan dan ruang kelas V.
“Modus operandi sang predator anak yang diduga mengidap Pedofil adalah dengan mengiming-imingi para korban dengan uang berjumlah 5000 rupiah,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres menyampaikan, jika perbuata pelaku ini telah berlangsung sejak tahun 2021 sampai bulan Mei tahun 2024. Korban pertama berinisial Melati (10) seorang siswi kelas IV di sekolah setempat. Tersangka melakukan aksinya dengam cara meraba-raba hingga memasukan jari tenggah tangan kanannya ke-kemaluan korban.
“Kejadiannya terjadi saat jam istirahat belajar mengajar saat korban beradi di ruangan perpustakaan. Perbuatan itu dilakukan tersangka kepada korban sebanyak empat kali di dua TKP, Yakni 2 kali di ruang perpustakaan saat korban masih kelas IV SD, dan dua perbuatan lainnya dilakukan di ruang kelas V saat korban duduk di kelas V SD,” ungkap Indra.
“Demikian juga untuk 18 korban lainnya juga mendapatkan perlakuan yang sama oleh tersangka. TKP-nya di dalam ruangan perpustakaan,” beber Kapolres.
Untuk kasus tindak pidana asusila berkutnya terjadi salah satu Desa di Kecamatan Pinolosian Timur, korban merupakan seorang anak di bawah umur, berusia 6 tahun. Jelita nama samarannya menjadi korban nafsu syahwat bejat ayah kandungnya, yakni DJ alias Jun, alias Junaidi (36).
Dalam kronologi kejadiannya, Kapolres mengatakan kejadian cabul tersebut bersangsung sejak bulan April 2023 hingga Desember 2023. Dijelasnya, kejadian pertama terjadi pada bulan April 2023.
“Saat itu korban dan tersangka tidur bersama di rumah TKP. Tersangka menyuruh korban memengang kemaluannya, selanjutnya meminta korban untuk memainkan kelaminnya. Kejadian itu berlangsung kurang lebih satu menit kemudian tersangka meninggalkan korban dan menuju ke kamar mandi selanjutnya melalukan (Maaf) onani hingga spermanya keluar,” terang Kapolres.
Kemudian dihari yang berbeda namum masih di TKP yang sama, Tersangka kembali melakukan aksi bejatnya dengan cara menggosokan kelaminnya di permukaan kelamin korban, selang satu menit tersanga meninggalkan korban ke kamar mandi dan kembali melakuka onani hingga birahinya terlampiaskan.
“Perbuatan tersanga kepada korban dilakukan sebanyak tiga kali. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali dan setiap kali melakulan perbuatan cabul kepada korban akibat hasrat birahinya muncul tapi tidak punya pasangan karena istrinya sudah meninggal,” ujar Perwira berpangkat satu bunga ini.
Kapolres menambahkan, atas perbuatan tersebut, kedua tersangka pun dituntut dengan pasal 82 ayat 2 dan ayat 4 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP penganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kini kedua tersangka kasus tindak pidana asusila tersebut telah diamankan di Mapolres Kabupaten Bolsel dan dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya. (rdk)