Berapakah Besaran Zakat Fitrah di Bolsel, Ini Informasinya

E-BERITA.COM, BOLSEL –  Terkait pembayaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bolsel, Kementrian Agama (Kemenag) setempat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), nomor : 598 Tahun 2021, tanggal 15 April 2021, tentang kewajiban membayar Zakat Fitrah bagi umat Islam di tanah totabuan bagian Selatan itu.
Menurut Kepala Seksi Bimas Islam, Achmad Ma’sum Maspeke, dalam surat edaran tersebut telah ditetapkan Zakat Fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikomsumsi sehari-hari, yakni beras sebanyak 1 sampai 2,5 Kilongram (Kg) perjiwa.
“Jika dirupiahkan maka perhitungannya seperti beras kelas l superwin dan sejenis yakni Rp 12.000 /Kg x 2,5 Kg = Rp 30.000 untuk kelas ll pilihan serayu atau sejenisnya, Rp 10.000 /Kg x 2,5 Kg = Rp 25.000,” jelas Achmad.
Dia mengatakan lagi keputusan dalam edaran itu merupakan petunjuk standar minimal pembayaran zakat.
“Standarnya sesuai edaran ini. Untuk yang mampu bisa menyesuaikan dengan nilai makanan pokok sehari-hari yang biasa komsumsi,”  katanya.
Dikatakannya lagi, ketentuan pembayaran Zakat Fitrah paling lambat sebelum pelaksanaan khutbah Sholat Idul Fitri. Namun pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa membayar Zakat Fitrah lebih awal pada 27 Ramadhan. “Sehingga Zakat Fitrah yang terkupul, dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” harapnya.
Selanjutnya, setelah dibagikan para pengumpul Zakat melaporkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan kepala Kemenag Bolsel paling lambat tanggal 10 syawal (10 hari setelah ramadan).
” Selain Zakat Fitra, ada pula Zakat Mal (harta), Infaq dan Sedekah. Itu disetorkan oleh unit pengumpulan Zakat kepada BAZNAS dan Kemenag Bolsel, paling lambat 10 syawal melalui via Rekening,” katanya sembari menambahkan.
“Untuk Infaq dari PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang telah ditetapkan yakni Rp 25.000 dan masyarakat non PNS Rp 5000. Hal ini, sudah disampaikan ke desa-desa sebelum ramadhan,” tutupnya. (Ing/redaksi)
Exit mobile version