e-berita.com, Bolsel – Catat! Berikut ini 11 sasaran penindakan dalam Operasi Keselamatan Samrat 2024 yang mulai digelar Polres Bolsel, besok tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.
Operasi tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Dimana, untuk wilayah hukum Polres Bolsel, ditandai lewat Apel Gelar Pasukan dipimpin oleh Wakapolres Bolsel KOMPOL Abdul Rahman Faudji, S.H, M.H.
Menyampaikan amanatnya, Wakapolres Bolsel mengatakan, Operasi Keselamatan Samrat 2024 kali ini difokuskan pada sejumlah pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya.
Dimana sebanyak 11 jenis pelanggaran menjadi sasaran utama operasi tersebut yang mencakup berbagai aspek berkendara yang dianggap dapat membahayakan pengguna jalan.
“Guna menekan angka kecelakaan dan fatalitas akibat laka lantas. Diharapkan melalui operasi ini, risiko kecelakaan dapat berkurang signifikan dan nyawa para pengguna jalan dapat terlindungi,” ujar KOMPOL Abdul Rahman Faudji, S.H, M.H.
Dalam Operasi Keselamatan Samrat 2024, Polres Bolsel melibatkan personel Polisi lalu lintas (Polantas) yang akan melakukan patroli intensif dan mobile di sejumlah titik strategis. Selain penindakan, kegiatan ini juga mengedepankan pendekatan edukatif guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mentaati peraturan lalu lintas.
Untuk mendukung operasi ini, warga dihimbau agar patuh terhadap peraturan lalu lintas sehingga Operasi Keselamatan Samrat 2024 dapat mencapai tujuannya dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah Kabupaten Bolsel. (rdk)
Berikut adalah 11 pelanggaran yang menjadi target utama Operasi Keselamatan Samrat 2024 di wilayah hukum Polres Bolsel
1. Berkendara menggunakan handphone
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
3. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tanpa safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia