E-BERITA.COM, BOLMUT – Nasir alias Aziz (40) pelaku Pembunuhan Sadis terhadap Mustari alias Enggo (45) di Desa Minanga, Kecamatan Bintauna diancam dengan hukuman 15 Tahun Penjara.
“Nasir alias Aziz diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Bolmut, AKBP Areis Aminulla SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Herdi Manampiring dan Kasi Humas IPDA Douglass Tatonto dalam Press Konference di Mapolres Bolmut, Selasa 14 Februari 2023.
Areis Aminullah mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara menebas wajah dan kepala korban menggunakan parang.
Peristiwa tersebut kata Kapolres, terjadi
di Desa Minanga, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmut pada Kamis 26 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WITA.
Peristiwa pembunuhan itu ungkap Kapolres, bermula saat pelaku dan korban tengah menkonsumsi miras untuk acara perpisahan korban yang akan pulang kampung ke Toli-toli.
Pada saat mengkonsumsi miras,kata Kapolres, pelaku pembunuhan merasa tertantang dengan perkataan korban yang melontarkan kata-kata “Coba Kau Tes Saya”. Mendengar kalimat tersebut lanjut Kapolres,pelaku langsung menebas wajah dan bagian belakang kepala korban hingga menyebabkan korban tewas.
“Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku membunuh karena sudah dalam keadaan mabuk atau dibawah pengaruh minuman keras,”beber AKBP Areis Aminullah,SIK.
Dari tangan pelaku,kata Kapolres, polisi telah mengamankan barang bukti berupa
sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang berukuran panjang 34 cm dan lebar 4.5 cm, panjang gagang 13.5 cm lebar 6 cm.”Sajam jenis parang ini merupakan milik pribadi dari pelakuā€¯pungkasnya.
Saat ini pelaku pembunuhan telah di tahan di Mapolres Bolmut.(RHB)