E-BERITA.COM, BOLMUT – Kejaksaan negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menemukan barang bukti puluhan lembar kuitansi dalam kasus Penyalahgunaan Keuangan Pembayaran Belanja Listrik (Mark up) Pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran Sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmut Tahun Anggaran 2016 – 2018.
“Ada 51 lembar kuitansi sebagai barang bukti yang kita peroleh dalam pengembangan penyelidikan kasus ini,” unggkap Kajari Bolmut Nana Riana dalam pres release Kejari Bolmut, Kamis (13/01/2022).
Dia mengatakan,dalam perkara ini,Kejari telah memanggil sejumlah orang sebagai saksi baik dari unsur PLN,Sekretariat DPRD serta dari pihak pengelola keuangan daerah. Bahkan kata Nana, dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya telah meminta keterangan ahli dari unsur inspektorat daerah.
Tidak hanya itu,dalam perkara ini,Kejari Bolmut juga menemukan 3 modus markup Tagihan rekening listrik yaitu markup daya,markup multiguna dan markup double pembayaran dengan total keseluruhan kerugian negara sebesar 2 miliar lebih.
Lebih jauh Nana Riana menyampaikan terhadap kemungkinan adanya pelaku atau tersangka lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari pihak petugas atau pejabat pengelola keuangan daerah akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui dalam perkara ini, Kejari Bolmut telah menetapkan 2 orang tersangka yakni AGS sebagai tersangka utama yang ditetapak pada Agustus 2021 lalu dan MHB yang ditetapkan pada Kamis,13 Januari 2022 berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.1.19/Fd.1/01/2022 tanggal 04 Januari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-59/P.1.19/Fd.1/01/2022 tanggal 13 Januari 2022. (RHB)