• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolmut

Terkait Dugaan Tipikor Mark Up Tagihan Rekening Listrik, Kejari Bolmut Temukan Barang Bukti 51 Lembar Kuitansi

redaksi by redaksi
14 Januari , 2022
in Bolmut
0
Terkait Dugaan Tipikor Mark Up Tagihan Rekening Listrik, Kejari Bolmut Temukan Barang Bukti 51 Lembar Kuitansi
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
E-BERITA.COM, BOLMUT – Kejaksaan negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menemukan barang bukti puluhan lembar kuitansi  dalam kasus Penyalahgunaan Keuangan Pembayaran Belanja Listrik (Mark up) Pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran Sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmut Tahun Anggaran 2016 – 2018.
“Ada 51 lembar kuitansi sebagai barang bukti yang kita peroleh dalam pengembangan penyelidikan kasus ini,” unggkap Kajari Bolmut Nana Riana dalam pres release Kejari Bolmut, Kamis (13/01/2022).
Dia mengatakan,dalam perkara ini,Kejari telah memanggil sejumlah orang sebagai saksi baik dari unsur PLN,Sekretariat DPRD serta dari pihak pengelola keuangan daerah. Bahkan kata Nana, dalam penyelidikan  kasus ini, pihaknya telah meminta keterangan ahli dari unsur inspektorat daerah.
Tidak hanya itu,dalam perkara ini,Kejari Bolmut juga menemukan 3 modus markup Tagihan rekening listrik  yaitu markup daya,markup multiguna dan markup double pembayaran dengan total keseluruhan kerugian negara sebesar 2 miliar lebih.
Lebih jauh Nana Riana menyampaikan terhadap kemungkinan adanya pelaku atau tersangka lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari pihak petugas atau pejabat pengelola keuangan daerah akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui dalam perkara ini, Kejari Bolmut telah menetapkan  2 orang tersangka yakni AGS sebagai tersangka utama yang ditetapak pada Agustus 2021 lalu dan MHB yang ditetapkan pada Kamis,13 Januari 2022 berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.1.19/Fd.1/01/2022 tanggal 04 Januari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-59/P.1.19/Fd.1/01/2022 tanggal 13 Januari 2022. (RHB)
Tags: Kejari BolmutMark Up Tagihan ListrikSetwan DPRD BolmutTIPIKORTSK MHB
Previous Post

Kejari Bolmut Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus MarkUp Tagihan Rekening Listrik

Next Post

40 Club Sepak Bola Ikut Turnamen Minanga Cup

redaksi

redaksi

Next Post
40 Club Sepak Bola Ikut Turnamen Minanga Cup

40 Club Sepak Bola Ikut Turnamen Minanga Cup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Hasil Seleksi Kompetensi Untuk PPPK Non Guru di Bolsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Gol Diciptakan Persmin Usai Pelatih Bolsel FC Diusir Keluar Stadion

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Hasil Tes SKD CPNS Bolsel di Hari Ketiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.