Cegah Korupsi di Lingkungan Sekolah, Lasya Mamonto Bekali Guru di Bolsel soal Konflik Kepentingan

e-berita.com, Bolsel – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, terus mendorong penguatan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memberikan pemahaman kepada tenaga pendidik mengenai pengendalian konflik kepentingan sebagai upaya mencegah praktik korupsi di lingkungan sekolah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Literasi dan Numerasi melalui Digitalisasi Pembelajaran serta Peningkatan Tata Kelola Sekolah Berbasis Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Bolsel, yang berlangsung di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Utara, Kota Manado, Rabu (7/10/2026).
Dalam kegiatan yang diikuti ratusan tenaga pendidik tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bolsel, Lasya Mamonto, S.Pt., M.E., hadir sebagai salah satu narasumber. Ia membawakan materi tentang Pengendalian Konflik Kepentingan pada Satuan Dinas Pendidikan dalam kapasitasnya sebagai penyuluh antikorupsi tersertifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dalam pemaparannya, Lasya menekankan pentingnya memahami dan mengendalikan konflik kepentingan dalam setiap proses pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, pelayanan pendidikan, serta administrasi sekolah.
Menurutnya, konflik kepentingan perlu dikenali sejak dini, diungkapkan secara terbuka, dan dimitigasi melalui mekanisme yang tepat agar tidak memengaruhi objektivitas maupun integritas dalam menjalankan tugas.
Sejumlah aspek di sektor pendidikan dinilai memerlukan perhatian khusus, antara lain pengadaan barang dan jasa, pengelolaan bantuan atau hibah, penyaluran beasiswa, hingga proses mutasi dan penugasan tenaga kependidikan.
“Konflik kepentingan adalah kondisi risiko yang harus dikelola dengan prinsip keterbukaan, tanggung jawab pribadi, dan budaya integritas agar tidak berkembang menjadi pelanggaran administratif maupun tindak pidana korupsi,” tegas Lasya di hadapan para peserta Bimtek.
Ia juga menekankan bahwa pengendalian konflik kepentingan bukan sekadar pemenuhan prosedur administrasi, melainkan bagian penting dari upaya membangun budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan.
Melalui pemahaman tersebut, para guru dan kepala sekolah diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan setiap kebijakan maupun penggunaan sumber daya sekolah berorientasi pada kepentingan pendidikan.
Penguatan tata kelola sekolah melalui pendekatan integritas ini diharapkan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pembelajaran, termasuk penguatan literasi dan numerasi serta pemanfaatan teknologi digital dalam proses belajar-mengajar.
Dengan demikian, upaya membangun ekosistem pendidikan yang bermutu tidak hanya berfokus pada capaian akademik, tetapi juga pada pembentukan tata kelola yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (rdk)



