Dalam Rapat Pendampingan Hukum Bupati Iskandar Beber Kendala Program Bedah Rumah di Bolsel

e-berita.com, Bolsel — Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Dr. (C) H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si., menghadiri rapat pelaksanaan pendampingan hukum (legal assistance) terhadap Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi I di Aula Lantai 4 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Rapat tersebut mempertemukan BP3KP Sulawesi I dengan Tim Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan bidang perumahan Tahun Anggaran 2026.
Kepala BP3KP Sulawesi I, Erpika Ansela Surira, S.T., dalam pemaparannya menyampaikan perkembangan sejumlah program penyediaan perumahan di Sulawesi Utara.
Salah satu program yang menjadi perhatian yakni bedah rumah dengan alokasi 10.800 unit yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Setiap unit memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta.
Selain bedah rumah, BP3KP Sulawesi I juga menjalankan sejumlah program strategis, antara lain pembangunan satu tower rumah susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak 44 unit di Paniki, Kota Manado, penanganan kawasan kumuh seluas 18,09 hektare, serta pembangunan 86 unit sanitasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
BP3KP Sulawesi I juga memfasilitasi penyaluran kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 14.865 unit. Selain itu, respons dan serapan terhadap program KPP atau KUR Perumahan di Sulawesi Utara disebut menunjukkan hasil yang baik.
Di sisi lain, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Andi Usama Harun, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan seluruh program perumahan terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendampingan tersebut mencakup program bedah rumah kawasan permukiman dan perkotaan, pembangunan rumah susun MBR, penyediaan sanitasi, hingga penanganan kawasan kumuh.
Koordinasi juga melibatkan Inspektorat, BPKP, serta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan guna memperkuat pengawasan sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan program.
Bupati Ungkap Kendala di Lapangan
Dalam rapat tersebut, Bupati Iskandar Kamaru turut memaparkan kondisi dan sejumlah kendala yang dihadapi Pemkab Bolsel dalam pelaksanaan program bedah rumah.
Menurutnya, terdapat dua persoalan utama yang perlu mendapat perhatian, yakni keterbatasan pasokan material batako dan terbatasnya nilai bantuan sebesar Rp20 juta per unit, terutama bagi rumah yang pembangunannya harus dimulai dari kondisi awal.
Untuk mengatasi persoalan material, Pemkab Bolsel telah berkoordinasi dengan pemerintah desa agar mendorong kelompok masyarakat meningkatkan produksi batako secara lokal.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketersediaan material sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program perumahan.
Sementara terhadap keterbatasan nilai bantuan, Bupati mendorong penguatan swadaya masyarakat melalui semangat gotong royong.
Salah satu solusi yang didorong yakni penerapan sistem arisan bahan bangunan di tengah masyarakat, sehingga kebutuhan material dapat dipenuhi secara bertahap dan pembangunan rumah tidak terhenti setelah proses pembongkaran.
“Semangat gotong royong perlu diperkuat agar keterbatasan bantuan tidak menjadi hambatan dalam menyelesaikan pembangunan rumah masyarakat,” demikian poin yang ditekankan dalam pembahasan tersebut.
Bupati menegaskan, keberhasilan program bedah rumah tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah, tetapi juga membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh pihak terkait.
Sinergi tersebut dinilai penting agar program perumahan benar-benar tepat sasaran, berjalan efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan hunian layak.
Kehadiran Bupati Bolsel dalam rapat tersebut turut didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. (**/rdk)



