Hadiri Pembahasan Adendum Andal, Bupati Yusra Tegaskan Kajian Lingkungan JRBM Harus Berbasis Fakta

e-berita.com, Bolmong — Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi, S.E., M.Si., menegaskan bahwa setiap kajian teknis terkait aktivitas pertambangan harus disusun berdasarkan data lapangan yang akurat dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penegasan itu disampaikan Yusra saat menghadiri Rapat Lanjutan Tim Uji Kelayakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI dalam rangka pembahasan Adendum Analisis Dampak Lingkungan (Andal) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), yang digelar di Hotel Sutanraja, Kotamobagu, Selasa (11/08/2026).

Top eksekutif di Bolmong ini menyambut baik langkah PT JRBM dalam melanjutkan penyusunan adendum dokumen lingkungan. Namun, Yusra mengingatkan agar proses tersebut tidak sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan benar-benar mampu menggambarkan kondisi faktual di lapangan, termasuk potensi risiko yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.

“Faktor utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan kajian teknis di lapangan adalah pengambilan data harus benar-benar berdasarkan fakta,” tegas Yusra Alhabsyi.

Menurutnya, akurasi data menjadi fondasi penting dalam menentukan langkah pengelolaan dan mitigasi risiko. Terlebih, wilayah pertambangan memiliki potensi terhadap berbagai risiko lingkungan maupun bencana yang dapat berdampak terhadap masyarakat.

“Tujuannya sangat jelas, agar ke depannya jika terjadi potensi bencana alam, hal tersebut dapat diminimalisir dan tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” lanjutnya.

Operasional Tambang Diminta Tak Abaikan Masyarakat

Selain aspek teknis dan lingkungan, Bupati Yusra juga menekankan pentingnya keberadaan perusahaan memberikan dampak sosial yang positif bagi masyarakat, terutama warga yang berada di wilayah lingkar tambang.

Yusra berharap hubungan antara Pemerintah Daerah dan PT JRBM terus dibangun melalui sinergi yang terbuka dan konstruktif. Menurutnya, keberlangsungan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat.

“Operasional perusahaan harus tetap mengutamakan keberlangsungan berbagai aspek yang bermuara pada dampak sosial yang lebih baik, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di wilayah lingkar tambang,” ujarnya.

Rapat tersebut menjadi bagian lanjutan dari pembahasan sebelumnya untuk mematangkan kajian lingkungan PT JRBM. Forum ini sekaligus menjadi ruang evaluasi dan penyelarasan pandangan antara pemerintah, perusahaan, legislatif, masyarakat desa, serta pemerintah pusat dan daerah.

Sejumlah pemangku kepentingan hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Di antaranya Bupati Bolmong dan Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), masing-masing didampingi jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Turut hadir anggota DPRD Bolmong dan Bolsel, Kepala Teknik Tambang beserta jajaran manajemen PT JRBM, serta para kepala desa (Sangadi) bersama unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari desa-desa yang berada di sekitar wilayah lingkar tambang.

Sementara secara virtual melalui konferensi video, rapat diikuti Ardoni Eka Putra dari Direktorat Pencegahan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup RI, serta jajaran pimpinan OPD terkait dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemkab Bolmong, dan Pemkab Bolsel.

Dengan keterlibatan lintas pemangku kepentingan tersebut, pembahasan Adendum Andal RKL-RPL PT JRBM diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen lingkungan, tetapi menghasilkan kajian yang benar-benar mencerminkan kondisi lapangan dan menjadi dasar penguatan mitigasi risiko serta perlindungan masyarakat di wilayah sekitar pertambangan. (rdk)

Exit mobile version